Empat Eks Kepala Dinas Bergiliran ke Kursi Pesakitan, Rusunawa Tambaksawah Seret Kerugian Rp9,7 Miliar

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang

Suasana sidang

Empat Eks Kepala Dinas Bergiliran ke Kursi Pesakitan, Rusunawa Tambaksawah Seret Kerugian Rp9,7 Miliar

SETARAJATIM.COM, SIDOARJO – Proyek hunian rakyat yang semestinya menjadi tempat berteduh warga kecil justru menyeret empat mantan Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Kabupaten Sidoarjo ke pusaran perkara korupsi.

Pengelolaan Rusunawa Tambaksawah yang diduga amburadul dan merugikan keuangan negara hingga Rp9,7 miliar kini berujung pada tuntutan pidana berat di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya, Senin (23/2/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidoarjo dalam surat tuntutannya menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara. Mereka dinilai lalai menjalankan tugas dan kewenangan selama menjabat, sehingga tata kelola rusunawa bermasalah dalam lintas periode kepemimpinan.

Keempat terdakwa tersebut adalah Sulaksono (menjabat 2007–2012 dan 2017–2021), Dwijo Prawito (2012–2014), Agoes Boedi Tjahjono (2015–2017), serta Heri Soesanto (Plt 2022).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani, JPU menuntut:

1. Sulaksono: 6 tahun penjara, denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp1,3 miliar subsider 3 tahun penjara.

2. Dwijo Prawito: 6 tahun penjara, denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp800 juta subsider 3 tahun penjara.

3. Agoes Boedi Tjahjono: 6 tahun penjara, denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp766 juta subsider 3 tahun penjara.

4. Heri Soesanto: 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa karena lalai dalam menjalankan tugasnya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.

Perbedaan besaran tuntutan, menurut jaksa, disesuaikan dengan peran, masa jabatan, serta besarnya kerugian negara yang muncul pada periode masing-masing terdakwa.

Jaksa juga menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Adapun hal yang meringankan, para terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan.

Usai sidang, Heri Soesanto yang mendapat tuntutan paling ringan memilih irit berkomentar. “Saya menyerahkan semuanya kepada kuasa hukum mengenai pembelaan dan menghargai tuntutan dari JPU,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Agoes Boedi Tjahjono, Descha Govindha, menyebut tuntutan enam tahun penjara cukup berat dan mengagetkan bagi kliennya. Pihaknya akan menyiapkan nota pembelaan (pledoi) dengan mengacu pada fakta-fakta persidangan.

“Tuntutan enam tahun ini jelas cukup mengagetkan dan berat buat klien kami. Kami tetap hormati kinerja JPU, dan selanjutnya akan menyampaikan pembelaan dalam nota pledoi,” katanya.

Majelis hakim menetapkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi pada 2 Maret mendatang.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan empat pejabat lintas periode dalam satu proyek fasilitas publik. Rusunawa yang seharusnya menjadi simbol kehadiran negara bagi masyarakat berpenghasilan rendah, kini justru menjadi panggung pertanggungjawaban hukum para mantan pengelolanya.

(Zal/yd)

Berita Terkait

2,6 Ton Sabu Cair Dicegat di Laut Kepri, MV Ocean Porter Bongkar Jejak Sindikat Narkoba Internasional
Pj Kades Apresiasi Kasus Kayu Nonggunong Masuk Babak Baru, Tiga Orang Jadi Tersangka
Jalur Kuala Lumpur–Surabaya Disusupi Narkoba, Bea Cukai Juanda Gagalkan Penyelundupan 990 Gram Sabu
Babak Penentuan Kasus Korupsi BSPS Sumenep, Dua Terdakwa Segera Divonis
Naik ke Ranah Hukum, Dugaan Malapraktik Dokter di RS Larasati Mulai Diusut Polisi
Sengketa Tanah di Desa Sepanjang Berujung Laporan Polisi, Lima Warga Dilaporkan
Diduga Kuasai Tanah Warisan Secara Sepihak, Transaksi Lahan untuk PLTD Desa Sepanjang Berujung Laporan Pidana Rp750 Juta
Polisi Bongkar Rantai Peredaran Sabu Sumenep-Sampang, Tiga Pengedar Dibekuk dengan Barang Bukti 18 Gram

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 08:57 WIB

2,6 Ton Sabu Cair Dicegat di Laut Kepri, MV Ocean Porter Bongkar Jejak Sindikat Narkoba Internasional

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:06 WIB

Pj Kades Apresiasi Kasus Kayu Nonggunong Masuk Babak Baru, Tiga Orang Jadi Tersangka

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:10 WIB

Jalur Kuala Lumpur–Surabaya Disusupi Narkoba, Bea Cukai Juanda Gagalkan Penyelundupan 990 Gram Sabu

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:37 WIB

Babak Penentuan Kasus Korupsi BSPS Sumenep, Dua Terdakwa Segera Divonis

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:10 WIB

Naik ke Ranah Hukum, Dugaan Malapraktik Dokter di RS Larasati Mulai Diusut Polisi

Berita Terbaru