Sengketa Tanah di Desa Sepanjang Berujung Laporan Polisi, Lima Warga Dilaporkan
SETARAJATIM.COM, SUMENEP – Dugaan penggelapan hak atas tanah di Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, resmi memasuki ranah hukum. Seorang warga bernama Subandrio (49) melaporkan lima orang ke Polresta Sumenep atas dugaan menguasai hak atas sebidang tanah yang diklaim sebagai miliknya.
Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/237/VII/2026/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR dan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sumenep pada Sabtu, 17 Juli 2026, sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam laporan polisi, Subandrio, warga Dusun Guntong, Desa Cabbiya, Kecamatan Talango, menyebut dugaan peristiwa itu terjadi sekitar Maret 2026 di Dusun Patemon, Desa Sepanjang, Kecamatan Sapeken.
Ia melaporkan Yusuf, Huraini, Rusnaini, Fathorrahman, dan Zainurrahman atas dugaan tindak pidana penggelapan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 502 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam dokumen laporan polisi, Subandrio mengaku menjadi pihak yang dirugikan karena hak atas tanah yang diklaim miliknya diduga dikuasai tanpa dasar yang sah.
“Selain melampirkan identitas para terlapor, klien kami juga mencantumkan dua saksi yang disebut mengetahui perkara tersebut, yakni Hairil Hakiki dan Moh. Nasir, yang keduanya merupakan perangkat desa Sepanjang di Kecamatan Sapeken” kata kuasa hukum pelapor, Rahman, Sabtu (18/7/2026).
Masuknya laporan tersebut lanjut Rahman, menandai dimulainya proses penanganan oleh kepolisian. Selanjutnya, penyidik akan melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk meminta keterangan pelapor, saksi-saksi, serta pihak yang dilaporkan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
“Semua proses hukum kami serahkan ke Polresta Sumenep, dan kami meyakini pihak penegak hukum pasti akan melakukan peniliaian yang sangat adil” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Polresta Sumenep sudah membenarkan jika benar adanya laporan tersebut berdasakan STTPL yang telah diterbitkan.
Sementara itu, Yusuf, Huraini, Rusnaini, Fathorrahman, dan Zainurrahman juga belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas laporan yang ditujukan kepada mereka.
Sesuai prinsip praduga tak bersalah, seluruh pihak yang dilaporkan tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penulis : You
Editor : DN
















