Sengketa Tanah di Desa Sepanjang Berujung Laporan Polisi, Lima Warga Dilaporkan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bukti pelaporan ke Polresta Sumenep

Bukti pelaporan ke Polresta Sumenep

Sengketa Tanah di Desa Sepanjang Berujung Laporan Polisi, Lima Warga Dilaporkan

SETARAJATIM.COM, SUMENEP – Dugaan penggelapan hak atas tanah di Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, resmi memasuki ranah hukum. Seorang warga bernama Subandrio (49) melaporkan lima orang ke Polresta Sumenep atas dugaan menguasai hak atas sebidang tanah yang diklaim sebagai miliknya.

Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/237/VII/2026/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR dan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sumenep pada Sabtu, 17 Juli 2026, sekitar pukul 10.00 WIB.

Dalam laporan polisi, Subandrio, warga Dusun Guntong, Desa Cabbiya, Kecamatan Talango, menyebut dugaan peristiwa itu terjadi sekitar Maret 2026 di Dusun Patemon, Desa Sepanjang, Kecamatan Sapeken.

Ia melaporkan Yusuf, Huraini, Rusnaini, Fathorrahman, dan Zainurrahman atas dugaan tindak pidana penggelapan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 502 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam dokumen laporan polisi, Subandrio mengaku menjadi pihak yang dirugikan karena hak atas tanah yang diklaim miliknya diduga dikuasai tanpa dasar yang sah.

“Selain melampirkan identitas para terlapor, klien kami juga mencantumkan dua saksi yang disebut mengetahui perkara tersebut, yakni Hairil Hakiki dan Moh. Nasir, yang keduanya merupakan perangkat desa Sepanjang di Kecamatan Sapeken” kata kuasa hukum pelapor, Rahman, Sabtu (18/7/2026).

Masuknya laporan tersebut lanjut Rahman, menandai dimulainya proses penanganan oleh kepolisian. Selanjutnya, penyidik akan melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk meminta keterangan pelapor, saksi-saksi, serta pihak yang dilaporkan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.

“Semua proses hukum kami serahkan ke Polresta Sumenep, dan kami meyakini pihak penegak hukum pasti akan melakukan peniliaian yang sangat adil” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Polresta Sumenep sudah membenarkan jika benar adanya laporan tersebut berdasakan STTPL yang telah diterbitkan.

Sementara itu, Yusuf, Huraini, Rusnaini, Fathorrahman, dan Zainurrahman juga belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas laporan yang ditujukan kepada mereka.

Sesuai prinsip praduga tak bersalah, seluruh pihak yang dilaporkan tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penulis : You

Editor : DN

Berita Terkait

Dugaan Pungli Oknum Polisi di Gapura Diselidiki, Sipropam Polresta Sumenep Bergerak
Status Tersangka Anggota Polairud Jadi Sorotan, JSP Desak Kejari Sumenep Bertindak Terbuka
Razia Miras di Cafe Lotus, Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan 48 Botol
Kekerasan Seksual Anak di Rubaru Kembali Disorot, Aktivis Kopri UPI Sumenep Desak Pelaku Diusut Tuntas
Terekam CCTV! Pria Bersarung Bobol Rombong Jagung di Sumenep, Dibekuk Subuh di Pamekasan
Masuk Kamar dengan Alasan Pinjam Colokan, Pria di Kangean Diamankan Polisi atas Dugaan Perkosaan
Kasus Kekerasan Seksual Anak di Rubaru Terbongkar, Pria 41 Tahun Ditahan Polisi
2,6 Ton Sabu Cair Dicegat di Laut Kepri, MV Ocean Porter Bongkar Jejak Sindikat Narkoba Internasional

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:44 WIB

Dugaan Pungli Oknum Polisi di Gapura Diselidiki, Sipropam Polresta Sumenep Bergerak

Selasa, 8 September 2026 - 11:48 WIB

Razia Miras di Cafe Lotus, Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan 48 Botol

Minggu, 6 September 2026 - 09:50 WIB

Kekerasan Seksual Anak di Rubaru Kembali Disorot, Aktivis Kopri UPI Sumenep Desak Pelaku Diusut Tuntas

Kamis, 3 September 2026 - 11:31 WIB

Terekam CCTV! Pria Bersarung Bobol Rombong Jagung di Sumenep, Dibekuk Subuh di Pamekasan

Selasa, 1 September 2026 - 19:25 WIB

Masuk Kamar dengan Alasan Pinjam Colokan, Pria di Kangean Diamankan Polisi atas Dugaan Perkosaan

Berita Terbaru