Diduga Kuasai Tanah Warisan Secara Sepihak, Transaksi Lahan untuk PLTD Desa Sepanjang Berujung Laporan Pidana Rp750 Juta

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rahman, SH (kiri) bersama klien nya

Rahman, SH (kiri) bersama klien nya

Diduga Kuasai Tanah Warisan Secara Sepihak, Transaksi Lahan untuk PLTD Desa Sepanjang Berujung Laporan Pidana Rp750 Juta

SETARAJATIM.COM, SUMENEP – Transaksi pembebasan lahan untuk kepentingan PLTD Sepanjang di Kabupaten Sumenep kini berujung ke ranah pidana. Seorang ahli waris melaporkan dugaan penggelapan hak atas tanah ke Polres Sumenep setelah mengaku kehilangan hak atas tanah warisan keluarga senilai sekitar Rp750 juta.

Laporan tersebut teregister dalam STTLP Nomor STTLP/B/237/VII/2026/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur tertanggal 17 Juli 2026. Pelapor, Subandrio, menilai sebagian tanah warisan keluarganya diduga diperjualbelikan tanpa persetujuan seluruh ahli waris.

Kasus ini tidak sekadar mempersoalkan sengketa keluarga, melainkan juga mengungkap dugaan adanya proses transaksi yang dilakukan ketika status kepemilikan tanah masih diperselisihkan.

Berdasarkan dokumen laporan yang diterima redaksi, objek perkara merupakan tanah Letter C Kohir Nomor 244 Persil Nomor 8 Kelas I seluas sekitar 1,848 hektare yang berasal dari harta warisan almarhumah Sawijap Hindong.

Pelapor, Subandrio melalui kuasa hukumnya, Rahman, SH, mengungkapkan, pada Maret 2026 sejumlah anggota keluarga datang ke Sumenep dengan alasan mengurus pembayaran pembebasan lahan oleh PT PLN (Persero) UP3/ULP PLTD Sepanjang.

Namun, menurutnya, selama proses transaksi berlangsung dirinya justru diminta tidak menghubungi pihak-pihak yang mengurus penjualan tanah tersebut.
Beberapa hari kemudian, pelapor mengaku memperoleh informasi bahwa pembayaran dari pihak PLN telah dilakukan.

“Saat mencoba meminta penjelasan, salah satu pihak disebut hanya menyampaikan bahwa mereka baru menerima uang sekitar Rp50 juta sebagai biaya pulang dan pembayaran belum sepenuhnya selesai. Dan terlapor sudah di somasi sebanyak dua kali tapi tidak mengindahkan” kata Rahman, Sabtu (18/7/2026).

Tak lama berselang lanjut Rahman, komunikasi antara pelapor dengan pihak tersebut terputus. Kliennya menduga nomor teleponnya telah diblokir sehingga tidak lagi dapat memperoleh informasi mengenai perkembangan transaksi.

Kecurigaan semakin menguat setelah pelapor menerima informasi dari anggota keluarga lainnya bahwa tanah yang dijual merupakan bagian dari tanah warisan ibunya yang hingga kini belum pernah dibagi secara sah kepada seluruh ahli waris.

Lebih jauh lagi, dalam laporan polisi juga tercantum dugaan bahwa sebagian proses transaksi menggunakan identitas atau dokumen atas nama pihak lain. Dugaan inilah yang kini menjadi salah satu poin penting yang diharapkan dapat diusut penyidik untuk mengetahui legalitas dokumen maupun pihak yang berwenang melakukan penjualan.

Pelapor memperkirakan sekitar 3.000 meter persegi tanah warisan telah berpindah tangan tanpa hak, dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp750 juta.

“Apabila dugaan tersebut terbukti, perkara ini tidak hanya menyangkut sengketa hak waris, tetapi juga berpotensi mengarah pada dugaan perbuatan pidana terkait penguasaan dan pengalihan hak atas tanah” tegas pengacara asal pulau Kangean itu.

Di sisi lain, perlu ditegaskan bahwa PT PLN (Persero) dalam laporan ini disebut sebagai pihak yang melakukan pembebasan lahan untuk kebutuhan proyek PLTD.

Belum terdapat bukti dalam dokumen yang menunjukkan adanya keterlibatan atau pelanggaran hukum oleh pihak PLN, sehingga posisi perusahaan dalam perkara ini masih sebatas sebagai pihak yang disebut dalam kronologi transaksi.

Kasi Humas Polresta Sumenep IPDA Ardan saat dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut” Iya benar dengan adanya STPL tersebut mas” ucap Ipda Ardan singkat.

Sementara itu, pihak-pihak yang namanya tercantum dalam laporan polisi juga belum memberikan klarifikasi.

Media ini membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Seluruh uraian di atas bersumber dari dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STTPL) dan merupakan dalil pelapor. Dugaan tersebut belum terbukti di pengadilan dan masih menunggu proses penyelidikan serta penyidikan oleh kepolisian.

Penulis : You

Editor : DN

Berita Terkait

2,6 Ton Sabu Cair Dicegat di Laut Kepri, MV Ocean Porter Bongkar Jejak Sindikat Narkoba Internasional
Pj Kades Apresiasi Kasus Kayu Nonggunong Masuk Babak Baru, Tiga Orang Jadi Tersangka
Jalur Kuala Lumpur–Surabaya Disusupi Narkoba, Bea Cukai Juanda Gagalkan Penyelundupan 990 Gram Sabu
Babak Penentuan Kasus Korupsi BSPS Sumenep, Dua Terdakwa Segera Divonis
Naik ke Ranah Hukum, Dugaan Malapraktik Dokter di RS Larasati Mulai Diusut Polisi
Sengketa Tanah di Desa Sepanjang Berujung Laporan Polisi, Lima Warga Dilaporkan
Polisi Bongkar Rantai Peredaran Sabu Sumenep-Sampang, Tiga Pengedar Dibekuk dengan Barang Bukti 18 Gram
Istri Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Suami dan Seorang Perempuan atas Dugaan Perzinaan di Sumenep

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 08:57 WIB

2,6 Ton Sabu Cair Dicegat di Laut Kepri, MV Ocean Porter Bongkar Jejak Sindikat Narkoba Internasional

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:06 WIB

Pj Kades Apresiasi Kasus Kayu Nonggunong Masuk Babak Baru, Tiga Orang Jadi Tersangka

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:10 WIB

Jalur Kuala Lumpur–Surabaya Disusupi Narkoba, Bea Cukai Juanda Gagalkan Penyelundupan 990 Gram Sabu

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:37 WIB

Babak Penentuan Kasus Korupsi BSPS Sumenep, Dua Terdakwa Segera Divonis

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:10 WIB

Naik ke Ranah Hukum, Dugaan Malapraktik Dokter di RS Larasati Mulai Diusut Polisi

Berita Terbaru

Sekcam Rubaru, Saruji lepas peserta Gerak jalan Agustusan

Daerah

36 Regu SDN/SDI Ramaikan Gerak Jalan Kecamatan Rubaru

Senin, 24 Agu 2026 - 10:07 WIB