Polisi Bongkar Rantai Peredaran Sabu Sumenep-Sampang, Tiga Pengedar Dibekuk dengan Barang Bukti 18 Gram

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti Sabu

Barang bukti Sabu

Polisi Bongkar Rantai Peredaran Sabu Sumenep-Sampang, Tiga Pengedar Dibekuk dengan Barang Bukti 18 Gram

SETARAJATIM.COM, SUMENEP – Satresnarkoba Polresta Sumenep kembali memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Madura. Dalam operasi pengembangan yang berlangsung pada Jumat (17/7/2026), polisi berhasil membongkar jaringan peredaran sabu yang melibatkan tiga orang tersangka dari Kabupaten Sumenep dan Sampang.

Dari pengungkapan tersebut, aparat mengamankan sabu seberat total 18,06 gram beserta sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi narkotika.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Plh. Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari penangkapan Samsul (50) di ruang tamu sebuah rumah di Desa Tambuko, Kecamatan Guluk-Guluk, sekitar pukul 13.30 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu berukuran sedang dengan berat bersih sekitar 13,08 gram yang disembunyikan dalam balutan tisu putih dan plastik bening.

“Tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya,” ujar Plh. Kasat Resnarkoba.

Tidak berhenti pada penangkapan pertama, penyidik langsung melakukan pengembangan. Dari hasil pemeriksaan, Samsul mengaku memperoleh sabu dari Matra’i (36), warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

Berbekal informasi tersebut, tim bergerak cepat dan berhasil menangkap Matra’i sekitar pukul 16.00 WIB di pinggir Jalan Raya Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah.

Dari tangan Matra’i, polisi menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkotika serta satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa pelat nomor.

Pengembangan kembali dilakukan. Hanya berselang sekitar 30 menit, polisi kembali menangkap Imam Ali Haki (31) di jalan setapak dekat lapangan sepak bola Desa Tamberu Barat.

Saat digeledah, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bersih sekitar 4,98 gram yang disimpan di saku kiri bajunya.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka Imam Ali Haki mengakui sabu tersebut miliknya dan sebelumnya telah menjual sebagian kepada Matra’i,” ungkapnya.

Selain sabu seberat total 18,06 gram, polisi juga mengamankan tiga unit telepon genggam, dua unit sepeda motor tanpa pelat nomor, plastik klip, serta tisu dan plastik pembungkus yang digunakan untuk menyimpan narkotika.

Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolresta Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Polresta Sumenep menegaskan penyidikan belum berhenti. Polisi masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dengan mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang diduga masih berkaitan dengan jaringan tersebut.

Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing sebagai upaya bersama memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Sumenep.

Penulis : You

Editor : ND

Berita Terkait

2,6 Ton Sabu Cair Dicegat di Laut Kepri, MV Ocean Porter Bongkar Jejak Sindikat Narkoba Internasional
Pj Kades Apresiasi Kasus Kayu Nonggunong Masuk Babak Baru, Tiga Orang Jadi Tersangka
Jalur Kuala Lumpur–Surabaya Disusupi Narkoba, Bea Cukai Juanda Gagalkan Penyelundupan 990 Gram Sabu
Babak Penentuan Kasus Korupsi BSPS Sumenep, Dua Terdakwa Segera Divonis
Naik ke Ranah Hukum, Dugaan Malapraktik Dokter di RS Larasati Mulai Diusut Polisi
Sengketa Tanah di Desa Sepanjang Berujung Laporan Polisi, Lima Warga Dilaporkan
Diduga Kuasai Tanah Warisan Secara Sepihak, Transaksi Lahan untuk PLTD Desa Sepanjang Berujung Laporan Pidana Rp750 Juta
Istri Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Suami dan Seorang Perempuan atas Dugaan Perzinaan di Sumenep

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 08:57 WIB

2,6 Ton Sabu Cair Dicegat di Laut Kepri, MV Ocean Porter Bongkar Jejak Sindikat Narkoba Internasional

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:06 WIB

Pj Kades Apresiasi Kasus Kayu Nonggunong Masuk Babak Baru, Tiga Orang Jadi Tersangka

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:10 WIB

Jalur Kuala Lumpur–Surabaya Disusupi Narkoba, Bea Cukai Juanda Gagalkan Penyelundupan 990 Gram Sabu

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:37 WIB

Babak Penentuan Kasus Korupsi BSPS Sumenep, Dua Terdakwa Segera Divonis

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:10 WIB

Naik ke Ranah Hukum, Dugaan Malapraktik Dokter di RS Larasati Mulai Diusut Polisi

Berita Terbaru

Sekcam Rubaru, Saruji lepas peserta Gerak jalan Agustusan

Daerah

36 Regu SDN/SDI Ramaikan Gerak Jalan Kecamatan Rubaru

Senin, 24 Agu 2026 - 10:07 WIB