Polisi Bongkar Rantai Peredaran Sabu Sumenep-Sampang, Tiga Pengedar Dibekuk dengan Barang Bukti 18 Gram
SETARAJATIM.COM, SUMENEP – Satresnarkoba Polresta Sumenep kembali memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Madura. Dalam operasi pengembangan yang berlangsung pada Jumat (17/7/2026), polisi berhasil membongkar jaringan peredaran sabu yang melibatkan tiga orang tersangka dari Kabupaten Sumenep dan Sampang.
Dari pengungkapan tersebut, aparat mengamankan sabu seberat total 18,06 gram beserta sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi narkotika.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Plh. Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari penangkapan Samsul (50) di ruang tamu sebuah rumah di Desa Tambuko, Kecamatan Guluk-Guluk, sekitar pukul 13.30 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu berukuran sedang dengan berat bersih sekitar 13,08 gram yang disembunyikan dalam balutan tisu putih dan plastik bening.
“Tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya,” ujar Plh. Kasat Resnarkoba.
Tidak berhenti pada penangkapan pertama, penyidik langsung melakukan pengembangan. Dari hasil pemeriksaan, Samsul mengaku memperoleh sabu dari Matra’i (36), warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.
Berbekal informasi tersebut, tim bergerak cepat dan berhasil menangkap Matra’i sekitar pukul 16.00 WIB di pinggir Jalan Raya Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah.
Dari tangan Matra’i, polisi menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkotika serta satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa pelat nomor.
Pengembangan kembali dilakukan. Hanya berselang sekitar 30 menit, polisi kembali menangkap Imam Ali Haki (31) di jalan setapak dekat lapangan sepak bola Desa Tamberu Barat.
Saat digeledah, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bersih sekitar 4,98 gram yang disimpan di saku kiri bajunya.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka Imam Ali Haki mengakui sabu tersebut miliknya dan sebelumnya telah menjual sebagian kepada Matra’i,” ungkapnya.
Selain sabu seberat total 18,06 gram, polisi juga mengamankan tiga unit telepon genggam, dua unit sepeda motor tanpa pelat nomor, plastik klip, serta tisu dan plastik pembungkus yang digunakan untuk menyimpan narkotika.
Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolresta Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Polresta Sumenep menegaskan penyidikan belum berhenti. Polisi masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dengan mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang diduga masih berkaitan dengan jaringan tersebut.
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing sebagai upaya bersama memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Sumenep.
Penulis : You
Editor : ND
















