Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Pragaan Daya Ditahan Kejari Sumenep

Kamis, 23 April 2026 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Imrah, Kades Pragaan Daya saat akan diborgol tim Kejari Sumenep

Imrah, Kades Pragaan Daya saat akan diborgol tim Kejari Sumenep

Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Pragaan Daya Ditahan Kejari Sumenep

SETARAJATIM.COM, SUMENEP — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menehan Imrah, Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun 2024 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp585.106.750.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Nislianudin melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Endro Rizki Erlazuardi mengatakan, untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sumenep.

“Penahanan dilakukan karena penyidik menilai agar tersangka tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya” katanya, Kamis (23/4/2026).

Endro menyebut, kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada tahun 2024-2025 yang kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pendalaman, ditemukan adanya sejumlah pertemuan dan aktivitas yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut, dengan total kerugian negara mencapai lebih dari Rp585 juta.

“Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan perkara guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat” pungkasnya.

Untuk diketahui, Kepala Desa Pragaan, Imrah diduga melakukan sejumlah kejahatan korupsi, salah satunya Badan Usaha Desa (BUMDes) fiktif dan pengurangan volume pekerjaan sejumlah proyeks di Desa.

Penulis : WH

Editor : FA

Berita Terkait

Masa Penahanan Kades Pragaan Daya Diperpanjang, Kejari Sumenep Segera Limpahkan Berkas Perkara
Jaksa Masuk Sekolah di SMAN 1 Sumenep, Tekankan Bahaya Jejak Digital dan Pelanggaran Dunia Maya
Kejahatan Seksual Berulang di Kangean, BEMSU Nyatakan Darurat Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
Empat Eks Kepala Dinas Bergiliran ke Kursi Pesakitan, Rusunawa Tambaksawah Seret Kerugian Rp9,7 Miliar
Kembalikan Rp420 Juta, Kades dan Anggota BPD Sidokelar Tetap Divonis Penjara dalam Kasus Korupsi Dana CSR
Tiga Hari Buron, Pelaku Pembunuhan di Lenteng Ditangkap di Sampang
Terendus dari Laporan Warga, Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Talango

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:03 WIB

Masa Penahanan Kades Pragaan Daya Diperpanjang, Kejari Sumenep Segera Limpahkan Berkas Perkara

Rabu, 29 April 2026 - 17:50 WIB

Jaksa Masuk Sekolah di SMAN 1 Sumenep, Tekankan Bahaya Jejak Digital dan Pelanggaran Dunia Maya

Kamis, 23 April 2026 - 20:05 WIB

Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Pragaan Daya Ditahan Kejari Sumenep

Senin, 13 April 2026 - 10:32 WIB

Kejahatan Seksual Berulang di Kangean, BEMSU Nyatakan Darurat Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:59 WIB

Empat Eks Kepala Dinas Bergiliran ke Kursi Pesakitan, Rusunawa Tambaksawah Seret Kerugian Rp9,7 Miliar

Berita Terbaru