Heboh! Kerugian Korban Travel Umrah PT Anisa Berkah Tembus Rp15,1 Miliar
SETARAJATIM.COM, SUMENEP – Kasus dugaan travel umrah ilegal yang menyeret PT Anisa Berkah Wisata terus menjadi sorotan publik. Berdasarkan hasil pendataan dan verifikasi terbaru terhadap para korban, total kerugian jamaah kini mencapai Rp15.160.618.500 atau lebih dari Rp15,1 miliar.
Nilai fantastis tersebut berasal dari akumulasi setoran ratusan calon jamaah yang telah menyerahkan dana untuk keberangkatan ibadah umrah, namun hingga kini tidak pernah diberangkatkan maupun memperoleh kepastian terkait hak-hak mereka.
Tim Pendamping Korban dari Sulaisi Abdurrazaq & Partners menyebut praktik penghimpunan dana jamaah yang dilakukan tanpa izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan berpotensi masuk kategori penyelenggaraan umrah ilegal atau non-prosedural.
“Kerugian yang telah terverifikasi saat ini mencapai Rp15.160.618.500. Angka tersebut masih berpotensi bertambah seiring adanya korban lain yang belum melapor,” ungkap tim pendamping korban dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/6/2026).
Menurut mereka, modus yang kerap digunakan dalam praktik umrah ilegal antara lain menawarkan paket umrah murah yang tidak realistis, menggunakan badan usaha tanpa izin PPIU, mengaku sebagai agen resmi, hingga menghimpun dana jamaah melalui rekening pribadi.
Secara hukum, tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam Pasal 122 disebutkan bahwa pihak yang tanpa hak bertindak sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah dapat dipidana penjara paling lama enam tahun atau denda maksimal Rp6 miliar.
Sementara Pasal 124 mengatur bahwa pihak yang mengambil sebagian atau seluruh setoran jamaah umrah tanpa hak dapat dipidana penjara paling lama delapan tahun dan/atau dikenai denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Tak hanya itu, apabila ditemukan unsur penipuan, penggelapan, maupun upaya menyamarkan hasil kejahatan, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana umum hingga Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tim pendamping korban mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh, profesional, dan transparan. Mereka meminta agar aliran dana para jamaah ditelusuri, termasuk aset-aset yang diduga berasal dari uang korban serta pihak-pihak yang turut menikmati hasil kejahatan tersebut.
“Kami meminta seluruh fakta diungkap secara terang benderang agar para korban memperoleh keadilan dan hak-haknya dapat dipulihkan sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati sebelum mendaftar program umrah. Calon jamaah diminta memastikan legalitas penyelenggara melalui sistem resmi Kementerian Agama serta tidak mudah tergiur tawaran paket umrah murah yang jauh di bawah harga wajar.
Sementara itu, para korban yang belum melapor diminta segera menyerahkan dokumen pendukung seperti bukti transfer, kuitansi pembayaran, perjanjian, brosur, hingga percakapan elektronik guna memperkuat proses hukum yang tengah berjalan.
Kasus ini pun menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih cermat memilih penyelenggara perjalanan ibadah, sehingga impian beribadah ke Tanah Suci tidak berubah menjadi kerugian miliaran rupiah.
Penulis : Yud
Editor : Fa
















