Plt Kadisperkimhub Sumenep Tegaskan BSPS 2026 Harus Sesuai Aturan Berlaku, 622 Rumah Siap Dibantu
SETARAJATIM.COM, SUMENEP – Pemerintah Kabupaten Sumenep menegaskan komitmennya untuk memastikan pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2026 berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Program tersebut akan menjangkau 622 unit rumah yang tersebar di 63 desa pada 27 kecamatan.
Komitmen tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Perkimhub) Kabupaten Sumenep, Drs. Achmad Dzulkarnain, dalam kegiatan sosialisasi BSPS 2026 di Aula Potre Koneng Bappeda Sumenep, Selasa (9/6/2026).
Menurutnya, berbagai pengalaman dalam pelaksanaan BSPS pada tahun-tahun sebelumnya menjadi bahan evaluasi penting untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan program tahun ini.
“Pelaksanaan BSPS 2026 kami dorong agar berjalan sesuai aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan. Koordinasi antarlevel pemerintahan, mulai dari pusat, provinsi, hingga kabupaten, juga terus diperkuat agar setiap kewenangan dapat dijalankan secara proporsional dan saling mendukung,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya integritas seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program, sehingga proses penyaluran bantuan dapat berlangsung secara objektif dan tepat sasaran.
“Kami berharap seluruh tahapan program dilaksanakan secara profesional dan berpedoman pada regulasi yang ada. Dengan begitu, manfaat BSPS benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat yang berhak menerima,” katanya.
Achmad Dzulkarnain menjelaskan, total 622 unit BSPS Tahun 2026 berasal dari sejumlah sumber usulan. Sebanyak 570 unit pada tahap kelima merupakan aspirasi anggota DPR RI, MH. Said Abdullah.
Kemudian 38 unit pada tahap ketujuh berasal dari usulan Kementerian Sosial (Kemensos), sementara sisanya berasal dari usulan Kementerian Kesehatan dan Kemensos pada tahap berikutnya.
Ia optimistis seluruh tahapan program dapat berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
Untuk memperkuat keterbukaan informasi dan pengawasan publik, Disperkimhub juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk insan pers, dalam proses pelaksanaan program.
“Kami memandang keterbukaan informasi sebagai bagian penting dalam mendukung keberhasilan program. Peran media sangat strategis untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat sekaligus mendorong terciptanya pengawasan publik yang konstruktif,” tuturnya.
Sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan BSPS, Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk pertama kalinya mengalokasikan dana sharing sebesar Rp250 juta. Anggaran tersebut akan digunakan untuk mendukung kegiatan monitoring dan evaluasi di lapangan.
“Dukungan anggaran ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memastikan pelaksanaan BSPS berjalan dengan baik, tepat sasaran, dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat,” pungkasnya.
Penulis : Yud
Editor : Fa
















