Ketua SLJ Nganjuk Divonis 1 Tahun Penjara, Jaksa Siap Ajukan Banding
SETARAJATIM.COM, NGANJUK – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Yuliana Margaretha alias Yulma, Ketua Salam Lima Jari (SLJ) Nganjuk, dalam perkara tindak pidana penggelapan. Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Gazali Arief di Ruang Sidang Kartika PN Nganjuk, Kamis (2/7/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dengan memperhitungkan masa penahanan yang telah dijalani, majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Barang bukti dinyatakan tetap terlampir dalam berkas perkara, sementara terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk, Koko Roby Yahya, menjelaskan perkara tersebut berawal pada 2022 ketika korban, Anik Setyowati, meminta bantuan kepada terdakwa untuk menyelesaikan pinjaman di Bank Perkreditan Rakyat Lestari Nusantara Indonesia yang dijamin dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 01009.
Dalam proses itu, korban menyerahkan uang kepada terdakwa secara bertahap dengan total Rp40 juta. Rinciannya, Rp25 juta pada penyerahan pertama dan Rp15 juta pada penyerahan kedua sebagai uang muka penebusan jaminan.
“Dari total uang yang diterima, terdakwa hanya menyerahkan Rp25 juta kepada seorang pengacara yang diberi kuasa untuk membantu penyelesaian perkara tersebut,” ujar Koko.
Namun hingga 2024, persoalan sertifikat milik korban tidak kunjung tuntas. Korban bahkan masih menerima surat pemberitahuan lelang dari pihak bank sehingga terpaksa melunasi sendiri seluruh kewajibannya agar sertifikat tersebut dapat kembali.
Setelah masalah dengan pihak bank selesai, korban meminta pengembalian dana yang sebelumnya telah diserahkan kepada terdakwa. Namun, menurut jaksa, masih terdapat sisa uang sebesar Rp15 juta yang tidak dikembalikan.
“Masih terdapat sisa uang sebesar Rp15 juta yang hingga saat ini tidak dikembalikan dan masih dikuasai oleh terdakwa,” tegas Koko.
Persidangan turut dihadiri sejumlah simpatisan dan anggota Salam Lima Jari (SLJ) yang memberikan dukungan kepada terdakwa. Meski demikian, seluruh rangkaian sidang berlangsung aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya gangguan keamanan.
Menanggapi putusan tersebut, Kejaksaan Negeri Nganjuk menyatakan menghormati putusan majelis hakim sebagai bagian dari proses penegakan hukum. Kendati demikian, jaksa penuntut umum memastikan akan mempelajari salinan lengkap putusan sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.
“Kami berencana mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terhadap putusan tersebut,” pungkas Koko.
Penulis : Dil
Editor : Yd
















