DPMPTSP Sumenep Genjot Kepatuhan LKPM, Heru Santoso: Pembinaan Diutamakan, Sanksi Jadi Langkah Terakhir
SETARAJATIM.COM, SUMENEP – Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus mendorong peningkatan kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Upaya tersebut dilakukan melalui bimbingan teknis agar para investor dan pelaku usaha memahami tata cara pelaporan secara benar.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sumenep, Heru Santoso, mengatakan tingkat kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban penyampaian LKPM masih perlu ditingkatkan. Sebab, masih ditemukan sejumlah pelaku usaha yang belum rutin menyampaikan laporan, bukan karena enggan, melainkan terkendala aspek teknis.
“Kami lebih mengedepankan pembinaan daripada pemberian sanksi. Banyak pelaku usaha sebenarnya sudah memiliki izin, tetapi ketika harus kembali mengakses sistem untuk menyampaikan LKPM mereka mengalami kesulitan,” ujar Heru saat ditemui di lantai II Kantor DPMPTSP Kabupaten Sumenep, Rabu (8/7/2026).
Menurutnya, pelaporan LKPM wajib dilakukan langsung melalui akun masing-masing pelaku usaha pada sistem OSS. DPMPTSP hanya dapat melakukan pemantauan sehingga proses pelaporan tidak bisa diwakilkan oleh petugas dinas.
Karena itu, pihaknya menggelar pendampingan teknis dengan meminta para pelaku usaha membawa laptop agar dapat langsung mempraktikkan proses pelaporan melalui akun masing-masing.
“Yang dibutuhkan pelaku usaha saat ini bukan hanya penjelasan mengenai aturan, tetapi pendampingan teknis bagaimana cara masuk ke sistem dan mengisi laporan dengan benar,” katanya.
Heru menjelaskan, pemerintah tetap memiliki mekanisme penegakan aturan bagi pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban pelaporan. Namun, langkah tersebut merupakan pilihan terakhir setelah proses pembinaan dilakukan.
Sanksi yang dapat dikenakan meliputi teguran administratif secara bertahap hingga pembekuan akses perizinan, bahkan pencabutan izin apabila pelaku usaha tetap tidak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, DPMPTSP berharap seluruh pelaku usaha dapat meningkatkan kesadaran untuk menyampaikan LKPM secara tepat waktu. Selain menjadi kewajiban regulasi, laporan tersebut juga menjadi dasar pemerintah dalam memantau perkembangan investasi serta menyusun kebijakan yang tepat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Dengan kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM, data investasi di Kabupaten Sumenep akan semakin akurat sehingga pemerintah dapat merumuskan kebijakan yang sesuai dengan kondisi riil di lapangan,” pungkas Heru.
Penulis : You
Editor : FA
















