Dugaan Pencabulan Anak di Ruang Guru SDN di Kangean Terungkap, Pria 43 Tahun Diamankan Polisi
SETARAJATIM.COM, SUMENEP – Dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur menggemparkan wilayah Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep. Peristiwa yang diduga terjadi di ruang guru salah satu SDN tersebut kini masuk proses hukum setelah polisi mengamankan seorang pria berinisial MR (43).
MR diamankan Unit Reskrim Polsek Kangean, Polresta Sumenep, pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Ia kemudian dibawa ke Mapolsek Kangean untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus tersebut bermula dari laporan orang tua korban yang diterima polisi pada 24 September 2026. Laporan itu teregister dengan Nomor: LP/B/44/IX/2026/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK KANGEAN/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.
Berdasarkan laporan kepolisian, dugaan pencabulan terjadi pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di ruang guru salah satu SDN di Kecamatan Arjasa.
Saat itu, korban datang ke sekolah bersama seorang temannya untuk mengambil ijazah. Ketika berada di ruang guru, korban diduga mendapat perlakuan tidak senonoh dari terlapor.
Korban kemudian melakukan perlawanan dan berhasil keluar dari ruangan tersebut.
Peristiwa itu selanjutnya diketahui orang tua korban. Merasa keberatan atas kejadian yang dialami anaknya, keluarga korban memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke Polsek Kangean.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kangean AKP Maliyanto Effendi, S.H., M.H. bersama anggotanya melakukan serangkaian tindakan kepolisian untuk mengungkap perkara tersebut.
“Hasilnya, pada Kamis (1/10/2026), terlapor menyerahkan diri dan kemudian dijemput petugas di sekitar rumahnya. MR selanjutnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan dalam rangka penyidikan” katanya, Jumat (2/10/2026).
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. “Penanganan kasus ini turut dikoordinasikan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sumenep, terutama untuk mendukung proses penyidikan dan penanganan terhadap korban” ungkapnya.
Dalam perkara ini, MR disangkakan melanggar Pasal 418 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.
Pada kasus ini Polisi menegaskan proses hukum terhadap perkara yang melibatkan anak sebagai korban dilakukan dengan memperhatikan perlindungan hak-hak anak. Identitas korban juga dirahasiakan untuk mencegah dampak lebih lanjut terhadap korban.
“Kasus ini sekaligus menjadi perhatian serius terhadap pentingnya pengawasan dan perlindungan anak, termasuk ketika berada di lingkungan pendidikan” pungkasnya.
Polresta Sumenep mengimbau masyarakat tidak menutup mata terhadap dugaan kekerasan maupun tindak pidana terhadap anak. Setiap informasi atau kejadian yang mengarah pada tindak pidana dapat segera dilaporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Penulis : Efa
Editor : You
















