Diduga Cekik dan Tendang Istri hingga 6 Kali, Suami di Sumenep Diamankan Polisi
SETARAJATIM.COM, SUMENEP – Dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Desa Pandian, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, berujung pada penanganan polisi. Seorang perempuan berinisial IRA (31) diduga menjadi korban kekerasan brutal oleh suaminya sendiri, R (34), mulai dari ditampar, dicekik, hingga ditendang berulang kali.
Tak hanya diduga melakukan kekerasan fisik, R juga disebut mengancam akan membunuh korban beserta anak-anaknya. Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB itu kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sumenep.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kasi Humas IPDA Ach. Putra Wardana menjelaskan, terduga pelaku diamankan petugas Piket Pamapta di rumahnya pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Setelah diamankan, R diserahkan kepada Unit PPA untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Berdasarkan laporan kepolisian, dugaan kekerasan itu bermula dari pertengkaran rumah tangga setelah korban mencurigai suaminya memiliki telepon genggam yang diduga milik perempuan lain” katanya.
Perselisihan tersebut kemudian diduga berujung pada tindakan kekerasan. R disebut menampar korban sebanyak lima kali dan mencekiknya dua kali. Terduga pelaku juga diduga mengambil pisau serta menarik rambut korban dengan maksud memotongnya, tetapi tidak berhasil.
Ancaman terhadap keselamatan korban dan anak-anaknya pun diduga muncul dalam kejadian tersebut. “Saat korban berusaha menyelamatkan diri ke teras rumah, pelaku kembali melakukan kekerasan dengan menendang korban sebanyak enam kali” ungkap IPDA Ardan, sapaan akrab Kasi Humas Polresta Sumenep itu.
Rangkaian dugaan tindakan itu kini menjadi bagian dari penanganan perkara oleh penyidik Unit PPA Polresta Sumenep.
Polisi Amankan Barang Bukti
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sepotong baju daster dan buku nikah sebagai barang bukti. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.
Atas dugaan perbuatannya, panjut IPDA Ardan, R disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
“Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku” ujarnya
Polresta Sumenep mengingatkan masyarakat agar tidak menormalisasi kekerasan dalam rumah tangga, terlebih ketika tindakan tersebut mengancam keselamatan pasangan maupun anak-anak.
Masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan KDRT diharapkan segera melapor kepada kepolisian atau layanan perlindungan terkait agar korban dapat memperoleh penanganan dan perlindungan yang dibutuhkan.
Penulis : You
Editor : FA
















