Status Tersangka Anggota Polairud Jadi Sorotan, JSP Desak Kejari Sumenep Bertindak Terbuka
SETARAJATIM.COM, SUMENEP – Penanganan perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) yang menyeret anggota Polairud Polda Jawa Timur berinisial AW kembali menjadi sorotan. Belasan aktivis Jaringan Strategi Pemuda (JSP) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jumat (16/10/2026), mendesak transparansi sekaligus melontarkan dugaan adanya praktik “masuk angin” dalam penanganan perkara tersebut.
JSP mempertanyakan perkembangan kasus yang dinilai perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik. Mereka juga menyinggung dugaan transaksi untuk menghilangkan status tersangka, meski tudingan itu belum disertai bukti terverifikasi yang dapat memastikan kebenarannya.
Aksi tersebut menempatkan Kejari Sumenep di bawah sorotan publik. Aktivis meminta penegakan hukum tidak menyisakan ruang bagi kecurigaan, terlebih ketika perkara menyangkut anggota aparat penegak hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Nislianuddin, dengan tegas membantah tudingan adanya praktik “masuk angin” di lembaganya. Ia bahkan meminta para demonstran menunjukkan bukti dan mengungkap identitas pihak yang diduga terlibat.
“Tidak ada perihal dugaan masuk angin di kami. Kalau ada, tolong tunjukkan buktinya, siapa oknumnya, maka akan kami proses oknum tersebut,” tegas Nislianuddin.
Kajari juga membeberkan kronologi penanganan berkas perkara AW. Menurut dia, AW ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Februari 2026. Selanjutnya, berkas perkara dikembalikan kepada penyidik dengan petunjuk jaksa atau P-19 pada 18 Mei 2026.
Setelah melalui proses penelitian dan pemenuhan petunjuk, berkas tersebut akhirnya dinyatakan lengkap atau P-21 pada 14 Oktober 2026.
“Prosesnya untuk AW, berkasnya baru P-21 tanggal 14 Oktober 2026, dinyatakan lengkap,” ujarnya.
Keterangan tersebut menjadi penjelasan resmi Kejari Sumenep mengenai perjalanan berkas perkara yang dipersoalkan JSP. Namun, pertanyaan mengenai tahapan hukum selanjutnya tetap relevan untuk dijawab melalui informasi yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam demonstrasi tersebut, sejumlah aktivis menyampaikan orasi secara bergantian. Mereka adalah Hawadis, Hilal, Fawaid, Hasyim, Taufiq, Jemmy, dan Rozin.
JSP mendesak Kajari Sumenep memberikan klarifikasi terbuka mengenai perkembangan perkara AW. Mereka juga meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung RI melakukan pemeriksaan internal serta audit investigatif apabila terdapat indikasi pelanggaran.
Selain itu, JSP menuntut agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, berintegritas, dan bebas dari intervensi. Jika praktik suap terbukti terjadi, mereka meminta pihak yang terlibat diproses secara pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
“Bagi kami, persoalan ini bukan sekadar perkembangan sebuah berkas perkara, melainkan menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum” kata Hasyim, salah satu orator aksi.
JSP lanjut dia, mendasarkan tuntutannya pada prinsip supremasi hukum dan kewenangan kejaksaan dalam proses penuntutan. Mereka menilai setiap dugaan penyimpangan harus ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan yang sesuai.
Kini, perhatian publik tertuju pada kelanjutan penanganan perkara AW setelah berkasnya dinyatakan lengkap pada 14 Oktober 2026. Transparansi mengenai proses hukum berikutnya menjadi penting agar polemik tidak berkembang menjadi spekulasi berkepanjangan.
“Penegakan hukum tidak cukup hanya dengan membantah tudingan, tetapi juga harus ditopang informasi yang jelas, prosedur yang dapat diuji, serta pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum” pungkas Hasyim.
Penulis : You
Editor : Fat
















