Sipropam Temukan Bukti Dugaan Pelanggaran Etik AIPDA Edi Hermanto, Kuasa Hukum Desak Polresta Sumenep Tuntaskan Pemeriksaan
SETARAJATIM.COM, SUMENEP — Desakan agar Polresta Sumenep menuntaskan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik anggota kepolisian menguat setelah Unit Pengamanan Internal (Paminal) Sipropam menemukan bukti yang dinilai cukup terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri oleh AIPDA Edi Hermanto, Banit SPKT Polsek Gapura.
Perkembangan tersebut menjadi perhatian kuasa hukum korban dari Sulaisi Abdurrazaq & Partners Law Firm. Mereka meminta temuan itu tidak berhenti pada administrasi penanganan pengaduan, tetapi ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang profesional, transparan, dan menghasilkan keputusan yang jelas.
Berdasarkan surat pemberitahuan tindak lanjut pengaduan masyarakat yang diajukan pada 14 Oktober 2026, Sipropam Polresta Sumenep menyatakan hasil penyelidikan menemukan bukti yang cukup atas dugaan pelanggaran etik oleh AIPDA Edi Hermanto. Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga melibatkan anggota kepolisian itu.
Dalam surat tersebut, dugaan pelanggaran dikaitkan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Ketentuan itu menyangkut kewajiban anggota Polri menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, serta kehormatan institusi.
Sipropam juga menginformasikan bahwa penanganan pengaduan telah dilimpahkan kepada Unit Provos Sipropam Polresta Sumenep untuk ditindaklanjuti.
Meski demikian, temuan bukti yang cukup tersebut belum merupakan putusan akhir yang menyatakan terlapor terbukti melakukan pelanggaran etik. Kepastian mengenai dugaan pelanggaran itu tetap harus ditentukan melalui pemeriksaan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Kuasa hukum korban, Sulaisi Abdurrazaq, menilai perkembangan tersebut harus menjadi momentum bagi Polresta Sumenep untuk memberikan kepastian penanganan kepada pihak pengadu. Menurut dia, proses pemeriksaan perlu berjalan hingga tuntas, bukan sekadar memenuhi tahapan administratif.
Ia menegaskan, penanganan dugaan pelanggaran oleh anggota kepolisian harus dilakukan secara objektif tanpa perlakuan istimewa. Jika pelanggaran terbukti melalui proses yang sah, sanksi harus diberikan secara proporsional sesuai aturan.
“Citra Polri yang baik tidak cukup dibangun melalui slogan. Kepercayaan publik tumbuh ketika setiap anggota yang diduga melanggar aturan diperiksa secara objektif dan, apabila terbukti bersalah, diberikan sanksi sesuai ketentuan,” ujar Sulaisi kepada media, Jumat (23/10/2026).
Sekretaris Jenderal APSI Pusat itu berharap Unit Provos Sipropam segera menuntaskan pemeriksaan dan memberikan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan. Baginya, transparansi serta kepastian tindak lanjut menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Maka harapan kami, bahkan harapan masyarakat Sumenep, kasus ini harus tuntas sebagaimana hukum yang berlaku. Apalagi sudah ada bukti yang ditemukan oleh Sipropam Polresta Sumenep,” pungkasnya.
Sulaisi menyatakan pihaknya tetap menghormati proses pemeriksaan internal. Namun, ia berharap temuan awal tersebut benar-benar ditindaklanjuti secara serius hingga menghasilkan keputusan sesuai ketentuan hukum dan kode etik Polri.
Penulis : Fat
Editor : You
















