Partisipasi Publik dalam Sensus Ekonomi 2026: Sebuah Tinjauan Sistematis atas Dasar Hukum, Manfaat Kebijakan, dan Implikasi Sosiologis
OLEH : Dr. Moh. Khoirul Fatih, S.Th.I.,.M. Ag (Dosen IAI Tarbiyatut Tholabah Lamongan)
______________________________________
Pendahuluan: Sensus Ekonomi sebagai Instrumen Pemetaan Ekonomi Nasional
OPINI – Sensus Ekonomi (SE) 2026 yang diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) merupakan kegiatan pendataan menyeluruh atas unit usaha di seluruh Indonesia yang dilaksanakan setiap sepuluh tahun sekali, tepatnya pada tahun yang berakhiran angka 6 sejak 1986. Tahun 2026 menjadi pelaksanaan sensus ekonomi kelima, setelah sebelumnya diselenggarakan pada 1986, 1996, 2006, dan 2016. Sensus ini mencakup seluruh aktivitas usaha di luar sektor pertanian, kehutanan, perikanan, administrasi pemerintahan, dan aktivitas rumah tangga sebagai pemberi kerja.
Cakupan yang luas ini berarti sensus akan menjangkau jutaan pelaku usaha, mulai dari pedagang kaki lima, usaha rumahan, toko kelontong, bengkel, restoran, hingga perusahaan-perusahaan besar berskala nasional dan multinasional yang beroperasi di Indonesia. Dengan populasi sasaran yang demikian masif, Sensus Ekonomi 2026 menjadi operasi pendataan terbesar kedua setelah Sensus Penduduk, yang melibatkan puluhan ribu petugas lapangan yang tersebar di 514 kabupaten/kota dan 7.277 kecamatan di seluruh wilayah Indonesia, dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote.
Dalam konteks pembangunan nasional, SE 2026 menjadi langkah strategis dalam mendukung transformasi ekonomi menuju Indonesia Emas 2045. Data yang dihasilkan bukan sekadar kumpulan angka statistik, melainkan fondasi utama dalam merumuskan kebijakan pembangunan ekonomi yang tepat sasaran. Sebagaimana ditegaskan oleh Anggota Komisi X DPR RI Juliyatmono, “Sekarang ini tidak bisa dibantah tanpa pengantar data. Semua keputusan itu berbasis data.”
Pernyataan ini mencerminkan pergeseran paradigma dalam tata kelola pemerintahan, di mana intuisi dan pendekatan trial-and-error telah ditinggalkan dan digantikan oleh pendekatan berbasis bukti empiris (evidence-based policy). Tanpa data yang akurat dan terkini, setiap kebijakan yang dirumuskan berpotensi menjadi spekulasi yang berisiko tinggi, seperti halnya seorang kapten kapal yang berlayar tanpa kompas dan peta navigasi.
Oleh karena itu, Sensus Ekonomi 2026 bukanlah sekadar kegiatan administratif rutin, melainkan instrumen strategis untuk memastikan bahwa arah pembangunan ekonomi Indonesia selaras dengan realitas yang sesungguhnya terjadi di lapangan.
A. Landasan Hukum: Kewajiban Partisipasi dan Perlindungan Responden
1. Dasar Hukum Penyelenggaraan Sensus
Pelaksanaan Sensus Ekonomi memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak terbantahkan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik beserta turunannya, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik. Dalam kerangka hukum tersebut, terdapat tiga sensus besar yang menjadi kewajiban negara untuk diselenggarakan secara periodik: Sensus Penduduk yang dilaksanakan setiap sepuluh tahun sekali pada tahun yang berakhiran angka 0, Sensus Pertanian yang dilaksanakan setiap sepuluh tahun sekali pada tahun yang berakhiran angka 3, dan Sensus Ekonomi yang dilaksanakan setiap sepuluh tahun sekali pada tahun yang berakhiran angka 6.
Ketiga sensus ini merupakan bagian dari statistik dasar yang penyelenggaraannya menjadi amanat konstitusi, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang atas informasi. Namun, untuk dapat mengakses informasi yang berkualitas, negara terlebih dahulu harus memiliki sistem pengumpulan data yang andal dan komprehensif.
Dengan demikian, Sensus Ekonomi 2026 bukanlah inisiatif yang bersifat sukarela atau opsional, melainkan pelaksanaan mandat konstitusional yang mengikat seluruh komponen bangsa, baik pemerintah sebagai penyelenggara maupun masyarakat sebagai responden.
2. Kewajiban Responden
Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 secara tegas dan rinci mengatur kewajiban setiap responden untuk menerima petugas sensus; memberi izin petugas memasuki halaman, pelataran, tanah, atau tempat usaha serta bangunan; memberi izin pemasangan tanda nomor bangunan atau stiker sensus; memberikan keterangan yang diperlukan secara lengkap dan benar; serta memperlihatkan catatan tertulis, buku-buku, dan naskah yang diperlukan petugas sensus. Ketentuan ini bersifat imperatif (memaksa) dan tidak memberikan ruang bagi penafsiran ganda.
Lebih lanjut, Pasal 27 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 menegaskan bahwa setiap responden wajib memberikan keterangan dalam penyelenggaraan statistik dasar oleh BPS. Bahkan, Pasal 38 undang-undang yang sama menyebutkan adanya sanksi pidana berupa kurungan atau denda bagi responden yang dengan sengaja melanggar ketentuan tersebut.
Dengan demikian, partisipasi dalam Sensus Ekonomi bukanlah pilihan sukarela semata yang dapat diambil atau ditinggalkan sesuai keinginan, melainkan kewajiban hukum yang mengikat seluruh warga negara dan pelaku usaha di Indonesia, tanpa kecuali.
Ketentuan ini bukanlah bentuk otoritarianisme negara, melainkan cerminan dari prinsip tanggung jawab kolektif dalam pembangunan bangsa. Sebagaimana warga negara memiliki kewajiban membayar pajak dan membela negara, demikian pula kewajiban memberikan data statistik merupakan bagian dari kontribusi sipil untuk kepentingan bersama yang lebih besar.
3. Perlindungan Kerahasiaan Data
Di sisi lain, negara juga memiliki kewajiban konstitusional dan legal untuk melindungi kerahasiaan data responden sebagai bentuk perlindungan hak asasi atas privasi. BPS diamanatkan secara tegas oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 Pasal 21 dan 22 untuk menjaga kerahasiaan seluruh data individu dan usaha, serta hanya mempublikasikan data dalam bentuk agregat sehingga tidak mengungkap identitas responden, baik nama, alamat, maupun ciri-ciri khusus lainnya yang dapat mengarah pada pengenalan identitas individu atau badan usaha. Setiap petugas sensus, mulai dari tingkat pusat hingga lapangan, terikat oleh sumpah jabatan dan sumpah kerahasiaan yang dilindungi oleh ketentuan pidana.
Pelanggaran terhadap kerahasiaan data responden merupakan tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997. Prinsip ini menjadi jaminan hukum yang absolut bahwa data sensus tidak dapat digunakan untuk kepentingan perpajakan, penegakan hukum, atau keperluan lain di luar kepentingan statistik. Dengan kata lain, informasi yang diberikan oleh pelaku usaha kepada petugas sensus memiliki tingkat perlindungan yang setara dengan rahasia medis antara dokter dan pasien atau rahasia advokat dan klien.
Jaminan ini memberikan kepastian hukum bahwa keterbukaan responden tidak akan berbalik merugikan mereka di kemudian hari, melainkan justru bermanfaat bagi perumusan kebijakan yang lebih baik.
B. Manfaat Kebijakan: Data sebagai Dasar Perencanaan Pembangunan
1. Bukti Empiris Kebijakan Berbasis Sensus
Manfaat Sensus Ekonomi bukanlah sekadar teori atau wacana normatif, melainkan telah terbukti secara empiris dari pelaksanaan sensus pada tahun-tahun sebelumnya. Kepala BPS RI, Amalia Adininggar Widyasanti, secara gamblang memaparkan bahwa dari Sensus Ekonomi 2006, BPS menemukan fakta mencengangkan bahwa 99,8 persen pelaku usaha di Indonesia merupakan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sementara hanya 0,2 persen yang merupakan usaha besar.
Temuan fundamental ini kemudian menjadi salah satu dasar utama lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yang hingga saat ini menjadi payung hukum bagi berbagai program pemberdayaan UMKM di seluruh Indonesia.
Tanpa data dari Sensus Ekonomi 2006, kebijakan afirmasi bagi UMKM mungkin akan tetap bersifat parsial dan tidak terstruktur secara sistemik. Demikian pula, temuan dari Sensus Pertanian 2023 yang mencatat bahwa lebih dari 45 persen petani di Indonesia berusia di atas 55 tahun—yang mengindikasikan ancaman regenerasi petani yang serius—telah mendorong lahirnya berbagai program regenerasi petani, modernisasi alat pertanian, serta kebijakan insentif bagi generasi muda untuk terjun ke sektor pertanian.
Contoh-contoh ini menunjukkan bahwa Sensus Ekonomi bukanlah kegiatan yang berakhir pada publikasi laporan statistik, melainkan memiliki mata rantai yang langsung terhubung dengan kebijakan publik yang berdampak nyata pada kehidupan jutaan rakyat Indonesia.
2. Pemanfaatan Data bagi Berbagai Pemangku Kepentinga
Sensus Ekonomi memberikan manfaat yang luas dan multidimensi bagi berbagai pemangku kepentingan, yang masing-masing memiliki kepentingan dan kebutuhan yang berbeda namun saling terkait. Bagi Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, data sensus menyediakan landasan faktual bagi perencanaan kebijakan ekonomi yang lebih tepat sasaran, mulai dari penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Rencana Kerja Pemerintah (RKP), hingga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Selain itu, data sensus juga menjadi bahan evaluasi yang kritis atas berbagai kebijakan sebelumnya, sehingga kegagalan atau keberhasilan program dapat diukur secara objektif dan menjadi dasar perbaikan ke depan. Bagi sektor bisnis dan korporasi, data sensus memberikan informasi pasar yang sangat berharga untuk menyusun strategi bisnis, menentukan lokasi investasi, merencanakan ekspansi usaha, menganalisis tren industri, serta mengidentifikasi tantangan dan peluang di berbagai wilayah.
Sebuah perusahaan retail, misalnya, dapat memanfaatkan data sebaran usaha untuk menentukan lokasi gerai baru yang paling strategis. Bagi akademisi dan peneliti, data sensus membuka akses terhadap dataset yang lengkap, detail, dan terstandardisasi untuk mendukung penelitian ekonomi, sosial, dan kebijakan publik berbasis data.
Penelitian tentang produktivitas sektoral, analisis rantai pasok, hingga studi tentang ketimpangan ekonomi regional semuanya membutuhkan data sensus sebagai bahan baku utama. Bagi masyarakat umum, keberadaan data yang transparan dan dapat diakses mendorong perbaikan sistem ekonomi dan tata kelola pemerintahan, karena masyarakat dapat menuntut akuntabilitas kebijakan berdasarkan bukti yang tersedia. Dengan demikian, Sensus Ekonomi berfungsi sebagai public good yang nilai manfaatnya terus mengalir kepada seluruh lapisan masyarakat, dari tingkat individu hingga tingkat nasional.
3. Pemetaan Potensi Daerah
Sensus Ekonomi 2026 juga berperan sentral dalam memetakan potensi ekonomi di setiap daerah secara granular dan komprehensif. Melalui sensus, BPS dapat mengidentifikasi secara presisi lokasi sentra perdagangan, kawasan industri, pusat-pusat perikanan, hingga wilayah pertambangan, sehingga menghasilkan peta ekonomi yang akurat dan terkini.
Sebagai contoh konkret, BPS melakukan pencermatan awal di Kalimantan Timur yang menunjukkan bahwa terdapat 471.439 unit usaha dengan sebaran di berbagai sektor, mulai dari perdagangan besar dan eceran, industri pengolahan, akomodasi dan makan minum, hingga jasa keuangan dan jasa lainnya.
Data ini nantinya akan dikonfirmasi dan diperkaya dengan hasil sensus secara langsung di lapangan untuk menghasilkan peta ekonomi yang akurat, yang akan menjadi pedoman bagi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam merencanakan pembangunan infrastruktur, menetapkan kawasan ekonomi khusus, serta mengalokasikan anggaran pembangunan secara efisien dan tepat guna.
Tanpa pemetaan yang akurat, investasi infrastruktur seperti jalan, pelabuhan, atau pasar dapat salah sasaran, menyebabkan pemborosan anggaran dan ketidakefisienan alokasi sumber daya.
Kepala BPS Kabupaten Rembang, Junaedi, secara tegas menyatakan bahwa Sensus Ekonomi 2026 menjadi semakin krusial dan strategis karena struktur dan pola ekonomi masyarakat telah mengalami perubahan yang sangat signifikan dibandingkan satu dekade lalu.
Perkembangan teknologi informasi yang melesat, gelombang ekonomi digital yang mengubah lanskap bisnis secara fundamental, munculnya ekonomi kreatif sebagai sektor baru yang dinamis, serta maraknya perdagangan melalui platform daring seperti e-commerce dan media sosial telah melahirkan berbagai model usaha baru yang sebelumnya tidak pernah terbayangkan, seperti dropshipper, reseller daring, konten kreator, dan penyedia jasa berbasis aplikasi.
Model-model usaha baru ini memerlukan pendekatan pendataan yang berbeda dan lebih adaptif dibandingkan sensus-sensus sebelumnya, sehingga SE 2026 harus mampu menangkap realitas ekonomi baru ini secara akurat agar kebijakan yang dirumuskan tidak ketinggalan zaman.
C. Implikasi Sosiologis: Resistensi, Kepercayaan, dan Partisipasi Publik
1. Realitas di Lapangan: Resistensi dan Kecurigaan
Meskipun memiliki landasan hukum yang kokoh dan tak terbantahkan serta manfaat kebijakan yang jelas dan terukur, pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 di lapangan menghadapi tantangan sosiologis yang sangat signifikan dan tidak bisa dianggap remeh.
Petugas sensus di berbagai daerah kerap menghadapi penolakan dari masyarakat dengan berbagai bentuk dan tingkatan, mulai dari penolakan halus berupa keengganan memberikan informasi, hingga penolakan keras yang disertai dengan kecurigaan bahwa petugas sensus adalah penipu atau agen yang bekerja untuk kepentingan tertentu yang merugikan masyarakat. Bahkan, tidak jarang petugas sensus dianggap sebagai petugas pajak yang menyamar, yang memicu ketakutan akan konsekuensi perpajakan di kemudian hari.
Ahmad Munajat, Petugas Pemeriksa Lapangan (PML) yang bertugas di wilayah Jakarta Barat, mengungkapkan pengalamannya di lapangan bahwa banyak pelaku UMKM yang menolak untuk didata karena termakan isu yang tersebar luas di media sosial yang menyatakan bahwa sensus adalah cara baru pemerintah untuk menarik pajak dari usaha mikro dan kecil.
“Kepercayaan masyarakat sama pemerintah lagi menurun, mereka banyak mencurigai ketika teman-teman petugas datang, apalagi yang ditanya soal ekonomi, itu sensitif,” ujarnya dengan nada prihatin.
Fenomena ini menunjukkan adanya erosi kepercayaan publik yang cukup parah terhadap institusi negara, yang bersumber dari berbagai faktor, termasuk pengalaman buruk di masa lalu, gempuran informasi hoaks di media sosial, dan ketidakpahaman masyarakat tentang fungsi dan tujuan statistik.
Mohammad Fathur Al Faqih, seorang mitra Petugas Pendata Lapangan (PPL), menambahkan bahwa pertanyaan terkait pendapatan, pengeluaran, hingga kepemilikan aset seperti perhiasan, kendaraan, dan properti kerap memicu ketidaknyamanan dan kecurigaan yang mendalam di kalangan warga.
Bagi masyarakat lapisan bawah, pertanyaan-pertanyaan semacam itu dianggap terlalu pribadi dan invasif, seolah-olah negara ingin mengetahui seluruh harta benda mereka untuk tujuan yang tidak jelas. Bahkan, sebagian warga secara terang-terangan menolak memberikan jawaban karena khawatir pendataan akan mengubah status kesejahteraan (desil).
Mereka dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan berujung pada penghentian bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), atau kartu sembako. Kekhawatiran ini, meskipun tidak berdasar secara faktual, menunjukkan bahwa masyarakat memiliki pengalaman traumatis dengan program-program pendataan sebelumnya yang dianggap mengancam kelangsungan bantuan yang mereka terima.
2. Akar Resistensi: Persoalan Kepercayaan
Dalam sebuah analisis opini yang dipublikasikan secara daring oleh Kurniawan Budi Irianto, Pejabat Pengawas pada Kementerian Keuangan, resistensi masyarakat terhadap Sensus Ekonomi sesungguhnya lebih banyak berakar pada persoalan kepercayaan (trust) dibandingkan pada pelaksanaan sensus itu sendiri sebagai sebuah kegiatan teknis.
Ketika masyarakat belum memahami secara utuh dan komprehensif mengenai tujuan, manfaat, dan mekanisme sensus, ruang bagi prasangka, spekulasi, dan interpretasi negatif akan semakin besar dan terbuka lebar. Dalam kondisi ketidakpastian informasi seperti ini, masyarakat cenderung mengambil jalan aman dengan menolak atau menghindar, daripada mengambil risiko yang tidak mereka pahami konsekuensinya.
Kekhawatiran tersebut meliputi berbagai pertanyaan fundamental yang muncul di benak responden: untuk apa data yang saya berikan akan digunakan oleh pemerintah? Apakah data tersebut akan digunakan untuk kepentingan perpajakan yang berujung pada kenaikan beban pajak bagi usaha kecil saya?.
Apakah informasi mengenai omzet usaha dan aset saya akan berdampak pada kewajiban-kewajiban baru yang lebih besar di masa mendatang? Apakah data yang saya berikan akan bocor dan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab?.
Pertanyaan-pertanyaan ini mencerminkan keraguan yang sah dan wajar, yang membutuhkan jawaban yang jelas, meyakinkan, dan berulang-ulang dari pemerintah dan BPS. Tanpa komunikasi yang efektif dan berkesinambungan, keraguan ini akan terus mengakar dan menghambat partisipasi masyarakat secara optimal.
3. Menjawab Resistensi dengan Komunikasi Publik yang Efektif
Pemerintah dan BPS perlu membangun strategi komunikasi publik yang lebih persuasif, terstruktur, dan berkesinambungan untuk mengurangi resistensi masyarakat dan membangun kepercayaan publik yang lebih kuat. Beberapa pesan kunci yang perlu ditegaskan secara konsisten melalui berbagai kanal komunikasi, baik konvensional maupun digital, adalah sebagai berikut:
Pertama, Sensus bukan pendataan pajak. Data sensus digunakan hanya untuk kepentingan statistik dan dilindungi kerahasiaannya oleh undang-undang dengan sanksi pidana yang tegas. Hasil publikasi sensus selalu disajikan dalam bentuk tabel dan grafik agregat, bukan data perorangan atau per-usaha, sehingga tidak ada seorang pun yang dapat mengidentifikasi responden tertentu dari laporan yang dipublikasikan.
Kedua, Sensus bukan daftar penerima bantuan. Mengikuti sensus tidak otomatis membuat seseorang memperoleh bantuan sosial atau sebaliknya kehilangan bantuan yang sedang diterima. Namun, berbagai kebijakan dan program bantuan akan sulit dirancang dengan baik, tepat sasaran, dan berkeadilan tanpa dukungan data yang memadai dari sensus.
Ketiga, Sensus adalah upaya strategis untuk memastikan masyarakat dan pelaku usaha tidak hilang dari peta pembangunan nasional. Ketika suatu kelompok usaha atau komunitas tertentu tidak terdata secara akurat, kebutuhan, tantangan, dan potensi yang mereka hadapi akan sulit dikenali oleh pemerintah, sehingga kebijakan yang disusun berpotensi besar tidak menjawab kondisi riil di lapangan dan menjadi tidak relevan.
4. Perspektif Kolaborasi dan Sinergi
Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, dengan tegas menegaskan bahwa Sensus Ekonomi bukanlah milik BPS semata sebagai penyelenggara teknis, melainkan merupakan milik bersama seluruh pemangku kepentingan pembangunan nasional. “BPS hanya ditugaskan secara teknis untuk menjadi penanggung jawab pelaksanaannya,” tegas Achmad Zaini dalam sebuah forum koordinasi.
Pernyataan ini mengandung makna penting bahwa kesuksesan Sensus Ekonomi 2026 membutuhkan koordinasi dan kolaborasi yang erat antarinstansi pemerintah di semua tingkatan, pelaku usaha dari berbagai sektor, organisasi masyarakat sipil, tokoh agama dan tokoh adat, hingga warga masyarakat sebagai responden utama. Tanpa sinergi yang solid, sensus akan berjalan parsial dan tidak optimal.
Bupati Rembang melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Rembang menyatakan dengan lugas bahwa pembangunan yang efektif dan berdampak nyata tidak dapat dilepaskan dari ketersediaan data yang valid, andal, dan terpercaya. Setiap kebijakan yang baik selalu berawal dari data yang baik, dan setiap data yang baik berawal dari partisipasi masyarakat yang terbuka dan jujur pada saat proses pendataan berlangsung.
Oleh karena itu, pemerintah daerah memiliki kepentingan langsung untuk memastikan bahwa masyarakat di wilayahnya berpartisipasi aktif dalam sensus, karena hasilnya akan menentukan kualitas perencanaan pembangunan daerah untuk satu dekade ke depan.
5. Peran Khusus: Memberdayakan Kelompok Perempuan
Sensus Ekonomi 2026 juga memiliki dimensi penting yang sering terabaikan, yaitu peran strategisnya dalam memetakan kontribusi perempuan dalam perekonomian nasional. Dalam sebuah analisis mendalam yang dipublikasikan oleh BPS Kabupaten Mojokerto, Dwiyanti Wulandari menyatakan dengan tegas bahwa perempuan bukan lagi objek pembangunan yang pasif, melainkan subjek strategis yang menentukan daya tahan dan ketahanan ekonomi nasional, terutama dalam menghadapi guncangan ekonomi seperti krisis keuangan atau pandemi.
Perempuan pengusaha mikro dan kecil sering kali menjadi tulang punggung ekonomi keluarga, terutama di daerah pedesaan dan pinggiran kota, namun kontribusi mereka sering tidak terlihat secara statistik karena banyak usaha yang dijalankan masih bersifat informal dan tidak tercatat.
Komunitas perempuan, organisasi keagamaan seperti Muslimat NU, Aisyiyah, dan Dharma Wanita, hingga kelompok penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) yang tersebar di setiap desa dan kelurahan memiliki peran vital sebagai jembatan informasi dan agen sosialisasi untuk memastikan bahwa setiap perempuan pengusaha merasa bangga dan terdorong untuk mencatatkan usahanya dalam Sensus Ekonomi 2026.
Tanpa upaya khusus untuk menjangkau kelompok perempuan, sensus berisiko menghasilkan data yang bias dan tidak merepresentasikan secara akurat struktur ekonomi riil di Indonesia, di mana perempuan memegang peranan sentral dalam berbagai sektor ekonomi informal.
6. Penutup: Partisipasi sebagai Investasi Masa Depan Bangsa
Sensus Ekonomi 2026 bukanlah agenda birokrasi tahunan yang bersifat rutin dan dapat diabaikan, melainkan proyek strategis nasional yang berimplikasi lintas generasi dan menentukan arah pembangunan bangsa untuk satu dekade ke depan. Kualitas pembangunan ekonomi Indonesia dalam kurun waktu 2026 hingga 2036 sangat bergantung pada keakuratan data yang dikumpulkan saat ini, karena data tersebut akan menjadi fondasi bagi perencanaan, penganggaran, implementasi, dan evaluasi kebijakan selama periode tersebut. Kesalahan atau kelengahan dalam pengumpulan data akan menimbulkan efek berantai (cascade effect) yang sulit diperbaiki di tengah jalan.
Dengan alokasi anggaran yang mencapai lebih dari satu triliun rupiah serta melibatkan puluhan ribu petugas yang terlatih dan tersebar di seluruh pelosok negeri, pelaksanaan sensus tidak dapat direduksi hanya untuk kepentingan sempit BPS atau pemerintah pusat.
Hasil sensus merupakan sumber data yang sangat berharga sebagai acuan penyusunan kebijakan publik di berbagai bidang, mulai dari bantuan sosial bagi masyarakat miskin dan rentan, dukungan pengembangan sektor usaha dan kewirausahaan, penyusunan kebijakan pendidikan dan pelatihan vokasi yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja, hingga perencanaan pembangunan daerah yang berbasis potensi lokal dan keunggulan komparatif masing-masing wilayah.
Kebijakan yang diambil dari data yang lengkap, akurat, dan representatif akan menghasilkan program-program yang tepat sasaran, efisien dalam penggunaan anggaran, dan berdampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sebaliknya, kebijakan yang disusun dari data yang tidak lengkap, usang, atau bias berpotensi melahirkan program yang kurang efektif, bahkan kontraproduktif, yang hanya akan membuang anggaran negara dan merugikan masyarakat yang menjadi sasaran kebijakan tersebut.
Oleh karena itu, menerima petugas sensus dengan baik dan memberikan informasi yang benar sesuai kondisi sebenarnya bukan sekadar pemenuhan kewajiban hukum yang bersifat formal, melainkan merupakan bentuk partisipasi nyata, cerdas, dan bertanggung jawab dalam mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Sebagaimana dinyatakan dengan tegas oleh Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, “Data yang diberikan akan dijaga kerahasiaannya,” sehingga masyarakat tidak perlu merasa khawatir atau takut akan konsekuensi negatif dari partisipasi mereka.
Pada akhirnya, Sensus Ekonomi 2026 adalah kepentingan seluruh bangsa Indonesia, bukan semata-mata kepentingan BPS atau pemerintah. Ketika petugas sensus datang ke tempat usaha atau kediaman, terimalah mereka dengan sikap terbuka, ramah, dan kooperatif, dan berikan informasi yang jujur dan akurat sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Setiap data yang diberikan bukan sekadar isian kuesioner yang akan berakhir sebagai tumpukan kertas di gudang arsip—data tersebut adalah cara agar usaha, pekerjaan, dan seluruh aktivitas ekonomi masyarakat tidak hilang dari peta pembangunan nasional.
Data tersebut adalah suara masyarakat yang akan didengar oleh para perumus kebijakan di tingkat desa, kecamatan, kabupaten, provinsi, hingga pusat. Data tersebut adalah jembatan yang menghubungkan realitas di lapangan dengan kebijakan di ruang-ruang rapat pemerintahan.
Mari sukseskan Sensus Ekonomi 2026. Karena data yang akurat hari ini akan menentukan kualitas kebijakan dan kesejahteraan Indonesia di masa depan.
Untuk tim sensus, mari bekerja dengan hati, agar data yang di sensus pasti.
Penulis : Dr. Moh. Khorul Fatih
Editor : Yud
















