Transfer Pusat Anjlok Rp212 Miliar, Sumenep Hadapi Tekanan Fiskal di APBD Perubahan
SETARAJATIM.COM, SUMENEP — Struktur keuangan Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam APBD Perubahan 2026 menghadapi tekanan cukup serius. Target pendapatan daerah dipangkas hingga Rp175,16 miliar, sementara belanja daerah masih berada di level Rp2,61 triliun.
Fakta tersebut terungkap dalam Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2026 yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Sumenep, Selasa (18/8/2026).
Nota Keuangan yang ditandatangani Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo itu dibacakan oleh Wakil Bupati Sumenep KH Imam Hasyim.
Dalam rancangan perubahan APBD, pendapatan daerah yang semula dipatok Rp2,471 triliun turun menjadi Rp2,296 triliun. Artinya, pemerintah daerah harus menerima koreksi pendapatan sebesar Rp175,16 miliar atau 7,09 persen.
Penurunan tersebut terutama disebabkan anjloknya pendapatan transfer.
Target pendapatan transfer dipangkas dari Rp2,126 triliun menjadi Rp1,913 triliun, atau berkurang sekitar Rp212,72 miliar.
Pemkab menyebut penyesuaian itu berkaitan dengan perubahan Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Desa, serta penetapan pagu definitif bantuan keuangan khusus dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
PAD Naik, Tapi Belum Mampu Menahan Tekanan
Di tengah merosotnya transfer, pemerintah daerah justru menaikkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD).
PAD dinaikkan dari Rp334,30 miliar menjadi Rp375,08 miliar, atau bertambah Rp40,78 miliar atau 12,20 persen.
Kenaikan tersebut patut menjadi perhatian karena menunjukkan pemerintah daerah dituntut semakin agresif menggali sumber pendapatan sendiri di tengah berkurangnya dukungan transfer.
Namun, tambahan PAD tersebut belum mampu menutup penurunan pendapatan transfer yang mencapai lebih dari Rp212 miliar.
Akibatnya, total pendapatan daerah tetap mengalami kontraksi.
Belanja Operasi dan Modal Malah Naik
Persoalan lain muncul dari sisi belanja.
Meskipun total belanja daerah turun dari Rp2,655 triliun menjadi Rp2,613 triliun, beberapa pos justru mengalami peningkatan.
Belanja operasi naik sekitar Rp38,60 miliar, dari Rp1,960 triliun menjadi Rp1,998 triliun.
Lebih mencolok lagi, belanja modal meningkat Rp46,18 miliar, dari Rp142,69 miliar menjadi Rp188,88 miliar.
Belanja tidak terduga juga melonjak dari Rp5 miliar menjadi Rp31,27 miliar.
Sebaliknya, belanja transfer dipangkas drastis sebesar Rp153,41 miliar, dari Rp547,72 miliar menjadi Rp394,31 miliar.
Komposisi ini membuat perubahan APBD Sumenep tidak sekadar menjadi penyesuaian angka, tetapi juga memperlihatkan pergeseran prioritas fiskal pemerintah daerah pada semester kedua 2026.
Defisit Menembus Rp317 Miliar
Dengan pendapatan hanya Rp2,296 triliun dan belanja mencapai Rp2,613 triliun, APBD Perubahan 2026 menghasilkan defisit Rp317,03 miliar.
Defisit tersebut kemudian ditutup melalui penerimaan pembiayaan.
Penerimaan pembiayaan melonjak dari Rp187,44 miliar menjadi Rp317,03 miliar, atau naik sekitar Rp129,59 miliar.
Pada saat yang sama, pengeluaran pembiayaan yang sebelumnya dialokasikan Rp3,225 miliar dihapus menjadi nol.
Dengan demikian, pembiayaan netto sebesar Rp317,03 miliar digunakan sepenuhnya untuk menutup defisit anggaran.
DPRD Kini Dihadapkan pada Ujian Fiskal
Perubahan APBD ini menjadi salah satu titik penting bagi DPRD Sumenep. Pasalnya, pemerintah daerah harus mampu menjelaskan secara terbuka alasan setiap perubahan anggaran, terutama kenaikan belanja operasi, lonjakan belanja modal dan belanja tidak terduga di tengah penurunan pendapatan transfer.
Di sisi lain, kenaikan PAD juga perlu diuji, apakah benar ditopang oleh optimalisasi potensi daerah atau hanya berupa koreksi target di atas kertas.
Pemerintah daerah dalam Nota Keuangan menyebut kondisi ekonomi makro, inflasi, perubahan harga komoditas, kebijakan fiskal nasional dan perubahan transfer pusat sebagai sejumlah faktor yang harus diantisipasi.
Namun, tantangan utamanya tetap sama: bagaimana memastikan setiap rupiah APBD yang dibelanjakan benar-benar kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan publik dan pembangunan yang terukur.
Pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 antara eksekutif dan legislatif selanjutnya akan menjadi ruang untuk menguji sejumlah asumsi tersebut sekaligus memastikan perubahan anggaran tidak hanya menyelesaikan persoalan administrasi fiskal, tetapi juga menjawab kebutuhan masyarakat Sumenep.
Penulis : You
Editor : FA
















