Pemkab Sumenep Siapkan Dana Cadangan Rp75 Miliar untuk Pilkada 2029, Pendidikan dan Infrastruktur Jadi Catatan
SETARAJATIM.COM, SUMENEP – Pemerintah Kabupaten Sumenep memproyeksikan dana cadangan sebesar Rp75 miliar untuk membiayai Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep 2029. Anggaran tersebut direncanakan dicicil selama dua tahun, yakni Rp25 miliar pada 2027 dan Rp50 miliar pada 2028.
Rencana tersebut disampaikan dalam jawaban Bupati Sumenep atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pilkada 2029, dalam rapat paripurna DPRD Sumenep, Jumat (16/10/2026).
Jawaban Bupati Sumenep Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo itu dibacakan Wakil Bupati Sumenep, KH Imam Hasyim.
Dalam penjelasannya, pemerintah daerah menyebut pembentukan dana cadangan bertujuan agar kebutuhan pembiayaan pilkada tidak sepenuhnya membebani satu tahun anggaran. Skema tersebut juga diharapkan membantu menjaga kesiapan anggaran penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
Namun, Pemkab Sumenep menegaskan bahwa pembentukan dana cadangan harus tetap memperhatikan keseimbangan fiskal daerah dan tidak mengorbankan prioritas pembangunan maupun pelayanan publik.
“Pembentukan dana cadangan ini diharapkan mendukung kesiapan pendanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2029 tanpa mengabaikan prioritas pembangunan serta pemenuhan kebutuhan pelayanan masyarakat,” demikian substansi jawaban bupati yang dibacakan Wabup KH Imam Hasyim.
Proyeksi Rp75 Miliar, Berkaca pada Pilkada 2024
Dalam jawaban tersebut, Pemkab Sumenep menjelaskan bahwa proyeksi dana cadangan Rp75 miliar dihitung berdasarkan perkiraan kebutuhan pendanaan penyelenggara pemilihan, meliputi Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta kebutuhan pengamanan.
Perhitungan itu menggunakan kebutuhan anggaran Pilkada 2024 sebesar Rp104 miliar sebagai acuan.
Meski demikian, angka Rp75 miliar tersebut masih merupakan proyeksi dalam rancangan kebijakan. Pemerintah daerah menyatakan, apabila kebutuhan pendanaan Pilkada 2029 melebihi dana cadangan yang tersedia, kekurangannya dapat dialokasikan melalui APBD tahun anggaran terkait sesuai ketentuan perundang-undangan.
Artinya, besaran dana cadangan yang direncanakan belum tentu menjadi batas akhir seluruh pembiayaan pilkada. Kebutuhan tambahan masih berpotensi membebani APBD apabila anggaran yang disiapkan tidak mencukupi.
Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur Diminta Tetap Terjaga
Pemkab Sumenep juga menegaskan bahwa pengelolaan dana cadangan harus memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Pemerintah daerah menyatakan, pembentukan dana cadangan tidak boleh mengganggu pembiayaan prioritas lain, terutama sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Hal ini menjadi perhatian penting karena penyisihan anggaran untuk kebutuhan pilkada dilakukan di tengah tuntutan pemenuhan pelayanan dasar dan pembangunan daerah.
Di sisi lain, pemerintah memastikan dana cadangan bersumber dari penyisihan penerimaan daerah sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dana tersebut akan ditempatkan pada rekening tersendiri dalam Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Penggunaannya dibatasi untuk membiayai tahapan persiapan dan pelaksanaan Pilkada 2029, serta tidak diperbolehkan untuk kegiatan lain di luar peruntukannya.
Pemindahbukuan dana dari rekening cadangan ke RKUD dilakukan berdasarkan rencana penggunaan sesuai peruntukan. Apabila dana belum digunakan sebagaimana mestinya, dana tersebut dapat dipindahbukukan kembali ke RKUD.
Pembahasan Raperda Berlanjut
Menanggapi pandangan umum tujuh fraksi DPRD Sumenep, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi atas berbagai saran, masukan, dan catatan yang diberikan untuk penyempurnaan rancangan peraturan daerah tersebut.
Jawaban bupati menjadi bagian dari proses pembahasan Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pilkada 2029 sebelum ditetapkan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Dengan proyeksi anggaran mencapai Rp75 miliar, pembahasan selanjutnya menjadi penting untuk memastikan perencanaan pendanaan pilkada disusun secara terukur, transparan, dan akuntabel, sekaligus menjaga agar kebutuhan demokrasi daerah tidak mengurangi kemampuan APBD dalam membiayai pelayanan masyarakat dan pembangunan Kabupaten Sumenep.
Penulis : Efa
Editor : You
















