Pilbup Sumenep 2029 Mulai Disiapkan, Pemkab Usulkan Dana Cadangan Lewat Perda
SETARAJATIM.COM, SUMENEP – Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Sumenep 2029 mulai masuk radar perencanaan keuangan daerah. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mengusulkan pembentukan dana cadangan melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tetapi besaran anggaran yang akan disiapkan belum diungkap ke publik.
Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumenep, Kamis (15/10/2026), melalui nota penjelasan Bupati Sumenep yang dibacakan Wakil Bupati KH Imam Hasyim.
Pembentukan dana cadangan ini menjadi langkah awal Pemkab Sumenep untuk mengantisipasi kebutuhan biaya penyelenggaraan Pilbup 2029. Pasalnya, pembiayaan pesta demokrasi daerah tersebut dinilai tidak dapat sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran.
Namun, di balik rencana tersebut, sejumlah hal penting masih menunggu kejelasan, mulai dari besaran dana yang akan dihimpun, skema penganggaran, hingga rincian kebutuhan biaya penyelenggaraan Pilbup 2029.
Besaran Dana Cadangan Belum Terungkap
Dalam nota penjelasannya, Pemkab Sumenep menyebut pembentukan dana cadangan diperlukan untuk mendanai pelaksanaan Pilbup 2029 yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran.
Pemerintah daerah mendasarkan usulan itu pada Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur bahwa pembentukan dana cadangan ditetapkan melalui peraturan daerah.
Sementara Pasal 80 ayat (6) mengatur bahwa Perda tentang pembentukan dana cadangan harus ditetapkan sebelum persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD atas rancangan Perda APBD.
Secara regulasi, pembentukan dana cadangan merupakan mekanisme yang dapat digunakan pemerintah daerah untuk mempersiapkan pembiayaan kegiatan yang membutuhkan pendanaan lintas tahun anggaran.
Meski demikian, rencana tersebut belum menjawab pertanyaan mendasar mengenai berapa besar dana yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan Pilbup Sumenep 2029 dan berapa alokasi yang akan disiapkan setiap tahunnya.
Informasi tersebut penting agar publik dapat mengetahui sejak awal beban anggaran yang berpotensi ditanggung oleh keuangan daerah.
DPRD Dituntut Menguji Kebutuhan dan Skema Penganggaran
Penyampaian nota penjelasan Bupati menjadi tahap awal pembahasan Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2029 bersama DPRD.
Dalam proses berikutnya, pembahasan tidak cukup berhenti pada landasan hukum pembentukan dana cadangan. DPRD juga perlu mencermati proyeksi kebutuhan anggaran, tahapan penghimpunan dana, serta mekanisme penggunaan dan pertanggungjawabannya.
Transparansi menjadi penting agar dana yang dihimpun dari keuangan daerah memiliki perencanaan yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga perlu memastikan perencanaan anggaran Pilbup tidak mengabaikan kebutuhan pelayanan publik dan program pembangunan yang harus tetap berjalan.
Kejelasan perencanaan sejak dini diharapkan dapat mencegah munculnya persoalan penganggaran ketika tahapan pemilihan mulai memasuki fase yang membutuhkan pembiayaan besar.
Ujian Transparansi Anggaran Pilbup 2029
Pemkab Sumenep berharap pembentukan dana cadangan dapat mendukung kesiapan pembiayaan Pilbup 2029 secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Namun, harapan tersebut perlu dibarengi keterbukaan mengenai proyeksi kebutuhan biaya, sumber penganggaran, jadwal penyisihan dana, serta mekanisme pengawasannya.
Publik juga perlu mendapatkan gambaran yang jelas mengenai bagaimana dana tersebut akan dikelola dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hingga nota penjelasan disampaikan dalam rapat paripurna, besaran dana cadangan dan rincian pembiayaan Pilbup 2029 belum disebutkan.
Karena itu, pembahasan Raperda di DPRD akan menjadi momentum penting untuk menguji ketepatan perencanaan sekaligus memastikan setiap rupiah uang daerah yang disiapkan untuk pesta demokrasi memiliki dasar kebutuhan yang jelas.
Sebab, kesiapan Pilbup 2029 bukan hanya soal tersedianya anggaran, melainkan juga bagaimana uang rakyat direncanakan, dikelola, dan dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Penulis : Fat
Editor : You
















