Pilbup Sumenep 2029 Mulai Disiapkan, Pemkab Usulkan Dana Cadangan Lewat Perda

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Bupati Sumenep KH Imam Hasyim

Wakil Bupati Sumenep KH Imam Hasyim

Pilbup Sumenep 2029 Mulai Disiapkan, Pemkab Usulkan Dana Cadangan Lewat Perda

SETARAJATIM.COM, SUMENEP – Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Sumenep 2029 mulai masuk radar perencanaan keuangan daerah. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mengusulkan pembentukan dana cadangan melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tetapi besaran anggaran yang akan disiapkan belum diungkap ke publik.

Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumenep, Kamis (15/10/2026), melalui nota penjelasan Bupati Sumenep yang dibacakan Wakil Bupati KH Imam Hasyim.

Pembentukan dana cadangan ini menjadi langkah awal Pemkab Sumenep untuk mengantisipasi kebutuhan biaya penyelenggaraan Pilbup 2029. Pasalnya, pembiayaan pesta demokrasi daerah tersebut dinilai tidak dapat sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran.

Namun, di balik rencana tersebut, sejumlah hal penting masih menunggu kejelasan, mulai dari besaran dana yang akan dihimpun, skema penganggaran, hingga rincian kebutuhan biaya penyelenggaraan Pilbup 2029.

Besaran Dana Cadangan Belum Terungkap

Dalam nota penjelasannya, Pemkab Sumenep menyebut pembentukan dana cadangan diperlukan untuk mendanai pelaksanaan Pilbup 2029 yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran.

Pemerintah daerah mendasarkan usulan itu pada Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur bahwa pembentukan dana cadangan ditetapkan melalui peraturan daerah.

Sementara Pasal 80 ayat (6) mengatur bahwa Perda tentang pembentukan dana cadangan harus ditetapkan sebelum persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD atas rancangan Perda APBD.

Secara regulasi, pembentukan dana cadangan merupakan mekanisme yang dapat digunakan pemerintah daerah untuk mempersiapkan pembiayaan kegiatan yang membutuhkan pendanaan lintas tahun anggaran.

Meski demikian, rencana tersebut belum menjawab pertanyaan mendasar mengenai berapa besar dana yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan Pilbup Sumenep 2029 dan berapa alokasi yang akan disiapkan setiap tahunnya.

Informasi tersebut penting agar publik dapat mengetahui sejak awal beban anggaran yang berpotensi ditanggung oleh keuangan daerah.

DPRD Dituntut Menguji Kebutuhan dan Skema Penganggaran

Penyampaian nota penjelasan Bupati menjadi tahap awal pembahasan Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2029 bersama DPRD.

Dalam proses berikutnya, pembahasan tidak cukup berhenti pada landasan hukum pembentukan dana cadangan. DPRD juga perlu mencermati proyeksi kebutuhan anggaran, tahapan penghimpunan dana, serta mekanisme penggunaan dan pertanggungjawabannya.

Transparansi menjadi penting agar dana yang dihimpun dari keuangan daerah memiliki perencanaan yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga perlu memastikan perencanaan anggaran Pilbup tidak mengabaikan kebutuhan pelayanan publik dan program pembangunan yang harus tetap berjalan.

Kejelasan perencanaan sejak dini diharapkan dapat mencegah munculnya persoalan penganggaran ketika tahapan pemilihan mulai memasuki fase yang membutuhkan pembiayaan besar.

Ujian Transparansi Anggaran Pilbup 2029

Pemkab Sumenep berharap pembentukan dana cadangan dapat mendukung kesiapan pembiayaan Pilbup 2029 secara tertib, transparan, dan akuntabel.

Namun, harapan tersebut perlu dibarengi keterbukaan mengenai proyeksi kebutuhan biaya, sumber penganggaran, jadwal penyisihan dana, serta mekanisme pengawasannya.

Publik juga perlu mendapatkan gambaran yang jelas mengenai bagaimana dana tersebut akan dikelola dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hingga nota penjelasan disampaikan dalam rapat paripurna, besaran dana cadangan dan rincian pembiayaan Pilbup 2029 belum disebutkan.

Karena itu, pembahasan Raperda di DPRD akan menjadi momentum penting untuk menguji ketepatan perencanaan sekaligus memastikan setiap rupiah uang daerah yang disiapkan untuk pesta demokrasi memiliki dasar kebutuhan yang jelas.

Sebab, kesiapan Pilbup 2029 bukan hanya soal tersedianya anggaran, melainkan juga bagaimana uang rakyat direncanakan, dikelola, dan dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Penulis : Fat

Editor : You

Berita Terkait

Pemkab Sumenep Siapkan Dana Cadangan Rp75 Miliar untuk Pilkada 2029, Pendidikan dan Infrastruktur Jadi Catatan
Disdukcapil Sumenep Siapkan Tiga Agenda Pemutakhiran Data Kependudukan
Usai dari Slopeng, Khofifah Sambangi SMAN 2 Sumenep, Serahkan Beasiswa Afirmasi Jatim
Wabup Imam Hasyim Bacakan Nota Keuangan APBD 2027, Kemiskinan Sumenep Jadi Tantangan
Bupati Sumenep Pastikan Ketersediaan Lahan Sekolah Rakyat, Pemkab Siapkan Lokasi yang Mudah Diakses
Bupati Sumenep Pastikan ASN Kenakan Pakaian Adat di HUT ke-81 RI, Tegaskan Semangat Bhinneka Tunggal Ika
Sumenep Tetapkan Siaga 7 Hari, Wabup Pimpin Langsung Penanganan Korban Kebakaran Kapal
Menhub Datangi Bupati Sumenep, Penanganan Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II Dipercepat

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:11 WIB

Pemkab Sumenep Siapkan Dana Cadangan Rp75 Miliar untuk Pilkada 2029, Pendidikan dan Infrastruktur Jadi Catatan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:12 WIB

Disdukcapil Sumenep Siapkan Tiga Agenda Pemutakhiran Data Kependudukan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:42 WIB

Pilbup Sumenep 2029 Mulai Disiapkan, Pemkab Usulkan Dana Cadangan Lewat Perda

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:49 WIB

Usai dari Slopeng, Khofifah Sambangi SMAN 2 Sumenep, Serahkan Beasiswa Afirmasi Jatim

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:36 WIB

Wabup Imam Hasyim Bacakan Nota Keuangan APBD 2027, Kemiskinan Sumenep Jadi Tantangan

Berita Terbaru