Gaji Perangkat Desa Pagerungan Tertunggak 9 Bulan, DPMD Sumenep Ultimatum Bendahara: Rp202 Juta Harus Tuntas!
SETARAJATIM.COM, SUMENEP – Tunggakan gaji perangkat Desa Pagerungan Besar selama sembilan bulan kian menjadi sorotan. Bendahara desa, Daud Samsuddin, kini berada di bawah tekanan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep setelah persoalan pembayaran hak perangkat desa tersebut masuk tahap klarifikasi.
Kepala DPMD Sumenep, Drs. Achmad Dzulkarnain, mengungkapkan bahwa pihaknya semula telah menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap Daud pada Selasa (20/10/2026). Namun, sebelum surat tersebut dilayangkan, Daud justru datang langsung ke kantor DPMD untuk memberikan keterangan dan pertanggungjawaban.
Kedatangan itu menjadi kesempatan bagi DPMD untuk meminta penjelasan sekaligus menegaskan kewajiban penyelesaian tunggakan gaji yang nilainya mencapai Rp202 juta.
“Yang bersangkutan datang lebih dahulu sebelum surat pemanggilan kedua kami layangkan,” ujar Achmad Dzulkarnain, Rabu (21/10/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Samsuddin menyatakan kesanggupannya untuk menyelesaikan tunggakan pembayaran dalam waktu satu bulan. Namun, berdasarkan penjelasan Dzul, komitmen pembayaran itu baru mencakup tunggakan enam bulan, sedangkan sisa tiga bulan lainnya dijanjikan akan disusulkan.
Artinya, persoalan yang telah berlangsung selama sembilan bulan itu masih membutuhkan penyelesaian konkret. Janji pembayaran kini menjadi ujian bagi bendahara desa untuk membuktikan keseriusannya memenuhi hak perangkat desa yang belum diterima.
Dzul, sapaan akrab Kepala DPMD Sumenep, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut. Jika Samsuddin tidak memenuhi komitmen yang telah disampaikan, DPMD siap mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika tidak menepati janjinya, kami akan mengambil langkah hukum,” tegasnya.
Ia juga memastikan DPMD akan bersikap adil dan tegas terhadap setiap tindakan yang dinilai merugikan serta berpotensi melanggar hukum. Di sisi lain, pembinaan dan klarifikasi lanjutan tetap akan dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran administrasi dalam persoalan tersebut.
Tunggakan gaji selama sembilan bulan bukan persoalan administratif yang bisa dianggap ringan. Di balik angka Rp202 juta, terdapat hak keuangan perangkat desa yang semestinya diselesaikan sesuai ketentuan.
Karena itu, komitmen pembayaran dalam waktu satu bulan harus dibuktikan melalui realisasi, bukan sekadar pernyataan. Publik kini menanti langkah nyata bendahara Desa Pagerungan Besar sekaligus ketegasan DPMD Sumenep dalam mengawal penyelesaian kasus tersebut.
“Apabila janji itu kembali tidak terealisasi, ancaman langkah hukum yang disampaikan DPMD akan menjadi ujian atas keseriusan pemerintah daerah dalam menangani persoalan hak perangkat desa” demikian Kadis PMD Sumenep itu menegaskan.
Penulis : You
Editor : Fat
















