Pasca Bimtek, Kepatuhan LKPM Sumenep Melonjak Signifikan, Keluar dari Zona Merah ke Zona Kuning
SETARAJATIM.COM, SUMENEP – Upaya Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dalam meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) mulai menunjukkan hasil yang menggembirakan.
Pasca pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek), capaian pelaporan LKPM Triwulan II Tahun 2026 meningkat signifikan hingga berhasil mengangkat posisi Sumenep keluar dari zona merah menuju zona kuning.
Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Sumenep, melalui Kabid Penanaman Modal, H. Herman Hariyanto, SE, mengatakan peningkatan kepatuhan pelaporan LKPM tersebut merupakan hasil sinergi antara pemerintah daerah dan para pelaku usaha yang mengikuti kegiatan Bimtek.
“Alhamdulillah, setelah pelaksanaan Bimtek, capaian pelaporan LKPM Kabupaten Sumenep mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Hari ini kita berhasil keluar dari zona merah dan naik menjadi zona kuning. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa terus meningkat hingga masuk zona hijau,” ujar Herman, Jumat (10/7/2026).
Ia menjelaskan, sebelum Bimtek dilaksanakan pada 6 Juli 2026, realisasi pelaporan LKPM masih berada di angka sekitar Rp306 juta. Namun setelah kegiatan pendampingan dilakukan, nilainya terus mengalami lonjakan setiap harinya.
Pada hari pertama Bimtek, 8 Juli 2026, capaian LKPM meningkat menjadi sekitar Rp13,40 miliar. Sehari berikutnya, 9 Juli 2026, angka tersebut kembali melonjak hingga mencapai Rp32,98 miliar. Bahkan sehari setelah Bimtek berakhir, tepatnya pada 10 Juli 2026, capaian LKPM kembali meningkat tajam menjadi sekitar Rp63,96 miliar.
Menurut Herman, tren positif tersebut membuktikan bahwa pendampingan secara langsung kepada pelaku usaha mampu meningkatkan pemahaman sekaligus kesadaran dalam memenuhi kewajiban pelaporan investasi melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Pelaku usaha sebenarnya memiliki komitmen untuk melaporkan kegiatan investasinya. Melalui Bimtek dan pendampingan ini, mereka menjadi lebih memahami tata cara pelaporan LKPM sehingga tingkat kepatuhan meningkat secara signifikan,” jelasnya.
Ia menambahkan, kepatuhan pelaporan LKPM memiliki peran strategis dalam penyusunan data investasi daerah. Data tersebut menjadi dasar pemerintah dalam merumuskan kebijakan pembangunan, memetakan potensi investasi, hingga mengevaluasi perkembangan dunia usaha di Kabupaten Sumenep.
Karena itu, DPMPTSP akan terus melakukan pendampingan, sosialisasi, serta membuka layanan konsultasi bagi pelaku usaha agar seluruh perusahaan yang memiliki kewajiban menyampaikan LKPM dapat melaksanakannya tepat waktu.
“Kami akan terus mengintensifkan pendampingan kepada pelaku usaha. Target kami bukan hanya meningkatkan nilai pelaporan, tetapi juga membangun budaya kepatuhan sehingga Kabupaten Sumenep dapat segera mencapai zona hijau dalam kepatuhan LKPM,” tegas Herman.
DPMPTSP Sumenep optimistis tren peningkatan tersebut akan terus berlanjut seiring semakin tingginya kesadaran para pelaku usaha terhadap pentingnya pelaporan LKPM.
Selain mendukung transparansi investasi, kepatuhan pelaporan juga menjadi salah satu indikator penting dalam meningkatkan iklim investasi dan daya saing daerah di tingkat nasional.
Penulis : You
Editor : Fa
















