18 Kecamatan Daratan Gunakan E-Voting, Pilkades Kepulauan Sumenep Tetap Manual
SETARAJATIM.COM, SUMENEP – Pilkades Serentak 2027 di Kabupaten Sumenep akan berjalan dengan dua wajah. Di wilayah daratan, pemungutan suara mulai bergerak menuju sistem digital melalui electronic voting (e-voting). Namun di wilayah kepulauan, proses pemilihan kepala desa masih akan mengandalkan mekanisme konvensional atau manual.
Sebanyak 246 desa di 27 kecamatan dijadwalkan mengikuti pesta demokrasi tingkat desa tersebut. Dari jumlah itu, penerapan e-voting hanya akan dilakukan di 18 kecamatan wilayah daratan, sedangkan desa-desa di kecamatan kepulauan tidak menggunakan sistem digital.
Perbedaan mekanisme itu menempatkan Pilkades 2027 sebagai ujian besar bagi kesiapan transformasi digital di Kabupaten Sumenep. Teknologi mulai masuk ke ruang demokrasi desa di daratan, tetapi tantangan geografis dan kesiapan infrastruktur membuat wilayah kepulauan masih harus menggunakan sistem pemungutan suara manual.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Drs. Achmad Dzulkarnain, M.H., mengatakan penerapan e-voting masih dalam tahap sosialisasi.
Menurutnya, masyarakat perlu memahami secara utuh mekanisme penggunaan perangkat digital agar pelaksanaan Pilkades dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan kebingungan di tingkat pemilih.
“Sekarang masih tahap sosialisasi. Masyarakat harus memahami prosesnya, mulai dari datang, melakukan pendaftaran, menentukan pilihan, hingga menyelesaikan proses pemungutan suara,” kata Achmad Dzulkarnain, Jumat (31/7/2026).
Tiga Kali Kesempatan Pastikan Pilihan
Dalam sistem e-voting, pemilih tidak langsung kehilangan kendali setelah menekan pilihan. Setiap warga diberikan kesempatan hingga tiga kali untuk memastikan pilihan yang akan dikirim ke dalam sistem.
Setelah pemilih menyatakan yakin, suara akan dikonfirmasi dan tercatat secara otomatis. Mekanisme tersebut diharapkan dapat mengurangi kesalahan pemilih sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk memastikan pilihannya sebelum proses dinyatakan selesai.
“Pemilih diberi kesempatan untuk memastikan pilihannya. Setelah yakin, pilihan tersebut dikonfirmasi dan langsung masuk ke sistem,” ujarnya.
Proses pemungutan suara juga dirancang lebih sederhana. Pemilih cukup datang ke lokasi pemungutan suara, melakukan pendaftaran, kemudian memilih melalui perangkat e-voting.
Setelah proses selesai, pemilih memperoleh bukti atau print out sebagai tanda telah menggunakan hak pilih. Bukti tersebut kemudian dimasukkan ke dalam kotak suara sesuai prosedur yang berlaku.
Meski menggunakan perangkat digital, penanda bahwa seseorang telah menggunakan hak pilih tetap dapat diterapkan. Salah satunya melalui pencelupan jari atau mekanisme penandaan lain yang terintegrasi dengan sistem.
Lansia Tidak Ditinggalkan
Digitalisasi Pilkades juga tidak boleh mengabaikan pemilih lanjut usia dan warga yang membutuhkan pelayanan khusus.
DPMD Sumenep menyiapkan mekanisme pendampingan bagi pemilih lansia agar tetap dapat menggunakan hak politiknya tanpa mengalami kesulitan saat mengoperasikan perangkat e-voting.
Pendampingan dapat dilakukan oleh petugas. Dalam kondisi tertentu, pemilih juga dapat didampingi anggota keluarga terdekat sesuai aturan yang berlaku.
“Untuk lansia ada pendampingan dari petugas. Bisa juga dengan keluarga terdekat sesuai mekanisme yang ditentukan,” jelasnya.
Pendampingan tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan penerapan teknologi tidak justru menciptakan hambatan baru bagi kelompok masyarakat tertentu.
Sekali Memilih, Sistem Langsung Mencatat
Salah satu kekuatan e-voting terletak pada kemampuan sistem mencatat status pemilih secara otomatis.
Ketika seseorang telah menyelesaikan proses pemungutan suara, data tersebut langsung masuk ke sistem. Dengan demikian, peluang pemilih menggunakan hak suara lebih dari satu kali dapat ditekan.
Apabila pemilih mencoba kembali melakukan pemungutan suara di lokasi lain, sistem dapat mendeteksi bahwa yang bersangkutan telah menggunakan hak pilihnya.
“Kalau sudah memilih, otomatis tercatat. Jadi ketika mencoba memilih lagi di tempat lain, sistem akan mengetahui bahwa pemilih tersebut sudah menggunakan hak suaranya,” tegas Achmad Dzulkarnain.
Mekanisme tersebut diharapkan dapat memperkuat prinsip satu orang, satu suara, sekaligus menutup celah yang berpotensi muncul dalam sistem pemungutan suara manual.
Selain itu, suara yang masuk dapat ditabulasi secara berjenjang mulai dari tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten. Proses rekapitulasi diharapkan menjadi lebih cepat, terbuka, dan mudah diawasi.
Digital di Daratan, Manual di Kepulauan
Namun, penerapan e-voting belum berlaku untuk seluruh wilayah Kabupaten Sumenep.
Wilayah kepulauan tetap menggunakan sistem pemungutan suara manual. Kebijakan tersebut mempertimbangkan kondisi geografis, kesiapan jaringan, ketersediaan infrastruktur, serta kebutuhan teknis dalam pelaksanaan Pilkades.
Dengan cakupan wilayah yang luas dan karakter geografis yang berbeda, Pemkab Sumenep harus memastikan bahwa penggunaan dua sistem tidak menimbulkan perbedaan kualitas pelayanan maupun perlindungan terhadap hak pilih masyarakat.
Pilkades Serentak 2027 menjadi momentum penting untuk mengukur sejauh mana teknologi mampu memperkuat demokrasi desa. Di daratan, e-voting akan diuji sebagai instrumen untuk mempercepat proses dan meningkatkan transparansi. Sementara di kepulauan, sistem manual masih menjadi pilihan untuk menjaga kelancaran pemungutan suara di tengah keterbatasan infrastruktur.
Tantangan berikutnya bukan hanya memastikan perangkat e-voting berfungsi, tetapi juga menjamin keamanan sistem, kesiapan petugas, pemahaman masyarakat, serta kepercayaan publik terhadap hasil pemilihan.
Sebab, digitalisasi tidak cukup hanya dengan mengganti kertas suara menjadi layar. Sistem harus mampu menjamin setiap suara tercatat dengan benar, setiap pemilih terlayani secara setara, dan setiap hasil dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis : You
Editor : Fa
















