Bukan Sekadar Angka, TIHT 2026 Jadi Benteng Harga bagi Petani Tembakau Sumenep
SETARAJATIM.COM, SUMENEP – Ribuan petani tembakau di Kabupaten Sumenep kini memiliki pijakan baru menghadapi musim panen 2026. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep resmi menaikkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) untuk seluruh jenis tembakau, mulai dari gunung, tegal, hingga sawah.
Kebijakan tersebut menjadi kabar positif di tengah tingginya biaya produksi dan kekhawatiran petani terhadap ketidakpastian harga saat panen tiba. Namun, penetapan TIHT belum menjadi akhir dari persoalan.
Tantangan sesungguhnya adalah memastikan harga pembelian di lapangan benar-benar bergerak di atas angka impas, sehingga petani tidak hanya mampu menutup modal, tetapi juga memperoleh keuntungan yang layak.
Pemkab Sumenep menetapkan TIHT tembakau gunung sebesar Rp69.489 per kilogram, naik sekitar 2,30 persen dibandingkan musim panen sebelumnya.
Untuk tembakau tegal, harga impas ditetapkan sebesar Rp64.765 per kilogram, meningkat sekitar 2,61 persen.
Sementara itu, tembakau sawah mengalami kenaikan tertinggi, dengan harga impas ditetapkan sebesar Rp48.533 per kilogram, atau naik sekitar 5,08 persen dibandingkan tahun 2025.
Penetapan harga tersebut merupakan hasil pembahasan yang melibatkan pemerintah daerah, perwakilan petani, pelaku usaha, serta berbagai pemangku kepentingan di sektor pertembakauan.
Penghitungan dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah komponen biaya usaha tani, mulai dari pengolahan lahan, kebutuhan sarana produksi, tenaga kerja, hingga proses budidaya dan panen.
Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, S.H., M.H., menegaskan bahwa TIHT bukan sekadar angka yang ditetapkan pemerintah, melainkan bentuk perlindungan dan keberpihakan terhadap petani sebagai salah satu kekuatan utama ekonomi daerah.
“Harga titik impas ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada petani. Kami ingin seluruh pihak menjadikan petani sebagai prioritas, karena mereka adalah pejuang yang menjaga roda perekonomian daerah tetap bergerak,” ujar Bupati Fauzi, Kamis (30/7/2026).
Menurutnya, sektor pertembakauan memiliki peran strategis bagi Kabupaten Sumenep. Selain menjadi sumber penghasilan ribuan keluarga petani, komoditas tembakau juga menggerakkan aktivitas perdagangan, industri pengolahan, tenaga kerja, hingga ekonomi masyarakat di wilayah pedesaan.
Karena itu, pemerintah daerah tidak hanya berupaya menjaga harga di tingkat petani, tetapi juga terus memperkuat industri rokok lokal agar penyerapan bahan baku tembakau semakin besar.
“Kami terus mendorong berkembangnya industri rokok lokal. Ketika industrinya semakin kuat, kebutuhan bahan baku tembakau otomatis meningkat. Dampaknya, persaingan membeli tembakau akan semakin sehat dan harga di tingkat petani berpeluang berada di atas harga impas yang telah ditetapkan,” katanya.
Strategi tersebut dinilai penting karena harga tembakau tidak hanya ditentukan oleh besarnya produksi, tetapi juga dipengaruhi tingkat kebutuhan industri dan kemampuan pasar menyerap hasil panen.
Semakin besar kebutuhan bahan baku dari industri, semakin terbuka peluang bagi petani untuk memperoleh harga yang lebih kompetitif.
Optimisme Pemkab Sumenep juga didasarkan pada kondisi luas tanam tembakau tahun 2026 yang diperkirakan hanya sekitar 12 ribu hektare. Luasan tersebut lebih rendah dibandingkan dua tahun sebelumnya, sementara kebutuhan industri terhadap tembakau berkualitas diproyeksikan tetap tinggi.
Kondisi ini berpotensi menciptakan keseimbangan antara ketersediaan dan permintaan. Jika penyerapan industri berjalan sesuai harapan, persaingan untuk mendapatkan tembakau berkualitas dapat mendorong harga pembelian di tingkat petani melampaui TIHT.
“Dengan luas tanam yang lebih sedikit dan permintaan industri yang tetap besar, saya yakin akan terjadi persaingan dalam menyerap hasil panen petani. Kondisi ini tentu menjadi peluang agar harga jual tembakau semakin baik,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten (DKPP) Sumenep, Chainur Rasyid, S.E., M.Si., mengatakan penetapan TIHT dilakukan melalui penghitungan yang komprehensif dan mempertimbangkan kondisi riil usaha tani.
Menurutnya, seluruh unsur yang berkaitan dengan biaya produksi telah menjadi bagian dari pembahasan sebelum besaran harga ditetapkan.
“Penetapan harga impas dilakukan melalui proses penghitungan yang objektif dan melibatkan berbagai unsur. Hasilnya diharapkan menjadi acuan bagi petani maupun pelaku usaha dalam menjalankan tata niaga tembakau pada musim panen 2026,” jelas Chainur.
Meski demikian, TIHT pada dasarnya merupakan batas harga untuk menutup biaya produksi, bukan jaminan keuntungan bagi petani. Karena itu, kenaikan harga impas harus diikuti dengan pengawalan tata niaga dan pengawasan terhadap harga pembelian di lapangan.
Petani berharap kenaikan TIHT tahun ini tidak berhenti sebagai dokumen kebijakan atau sekadar angka hasil perhitungan. Harga tersebut harus menjadi pijakan bagi terciptanya perdagangan tembakau yang lebih adil dan memberikan ruang keuntungan bagi petani.
Dengan luas tanam yang lebih terkendali, kebutuhan industri yang tetap tinggi, serta berkembangnya industri rokok lokal, peluang perbaikan harga tembakau pada musim panen 2026 terbuka cukup lebar.
Kini, perhatian tidak lagi hanya tertuju pada besaran TIHT yang telah ditetapkan, tetapi pada sejauh mana kebijakan tersebut mampu diterjemahkan menjadi harga nyata di lapangan.
Sebab, keberpihakan kepada petani tidak cukup diukur dari kenaikan angka di atas kertas. Keberhasilan sesungguhnya akan terlihat ketika hasil panen terserap dengan harga yang mampu menutup biaya produksi, memberikan keuntungan yang layak, dan menjaga keberlanjutan usaha tani tembakau di Kabupaten Sumenep.
Penulis : You
Editor : Fa
















