KUA-PPAS 2027 Resmi Disepakati, Bupati Sumenep Tekankan APBD Harus Berdampak bagi Rakyat
SETARAJATIM.COM, SUMENEP – Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2027 menjadi pintu awal penyusunan anggaran daerah. Namun, kesepakatan tersebut kini dituntut tidak berhenti sebagai seremoni administratif dan tumpukan dokumen perencanaan.
APBD 2027 harus mampu menjawab persoalan riil masyarakat, memperkuat kualitas sumber daya manusia, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta memastikan setiap rupiah anggaran menghasilkan manfaat yang terukur bagi warga.
Pesan itu mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumenep, Rabu (29/7/2026), saat Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim, membacakan sambutan Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, S.H., M.H., pada agenda penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa KUA-PPAS merupakan tahapan penting dalam siklus perencanaan dan penganggaran daerah. Dokumen tersebut menjadi pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Sumenep dan DPRD dalam menyusun Rancangan APBD 2027 yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta mampu mempercepat pembangunan daerah.
“KUA-PPAS yang telah kita sepakati bersama memuat arah kebijakan umum anggaran, prioritas pembangunan daerah, serta alokasi anggaran sementara untuk setiap program dan kegiatan perangkat daerah,” demikian disampaikan Wakil Bupati KH. Imam Hasyim saat membacakan sambutan Bupati.
Namun, tantangan sesungguhnya tidak berhenti pada penandatanganan kesepakatan. Tahap berikutnya adalah memastikan seluruh arah kebijakan tersebut diterjemahkan ke dalam program yang tepat sasaran, efisien, dan memiliki dampak nyata.
Sebab, besarnya anggaran tidak otomatis berbanding lurus dengan kualitas pembangunan. Efektivitas belanja, ketepatan sasaran program, serta kemampuan perangkat daerah mengubah anggaran menjadi pelayanan publik menjadi ukuran penting keberhasilan APBD.
SDM dan Ekonomi Jadi Arah Pembangunan 2027
Kebijakan Umum APBD Kabupaten Sumenep Tahun 2027 disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Sumenep Tahun 2027 yang telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Sumenep Nomor 27 Tahun 2026.
Penyusunan KUA menjadi bagian dari tahapan untuk menerjemahkan target pembangunan dalam RKPD ke dalam kebijakan anggaran yang lebih terarah dan terukur.
Pada Tahun 2027, Pemkab Sumenep mengusung tema pembangunan:
“Mendorong Sumber Daya Manusia yang Produktif dan Berdaya Saing untuk Pembangunan Ekonomi yang Berkualitas.”
Tema tersebut menempatkan pembangunan manusia sebagai salah satu fondasi utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Pemerintah daerah juga telah melakukan sinkronisasi antara prioritas pembangunan Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur, dan pemerintah pusat.
Langkah itu diharapkan mampu memperkuat keterpaduan program serta memastikan pembangunan daerah tetap selaras dengan agenda pembangunan yang lebih luas.
Meski demikian, sinkronisasi kebijakan perlu diikuti dengan keberanian menetapkan prioritas. Program yang dirancang harus menjawab kebutuhan dan karakteristik Sumenep, termasuk tantangan pembangunan di wilayah daratan maupun kepulauan.
Bupati berharap program dan kegiatan strategis daerah menjadi prioritas dalam penganggaran Tahun 2027. Selain itu, pokok-pokok pikiran DPRD diharapkan dapat berjalan searah dengan visi, misi, serta arah pembangunan pemerintah daerah.
Jangan Hanya Tinggi di Perencanaan
Dalam sambutannya, Bupati mengingatkan bahwa penyusunan KUA-PPAS tidak terlepas dari berbagai tantangan dan dinamika. Namun, kerja sama antara pemerintah daerah dan DPRD dinilai telah menghasilkan kesepakatan yang konstruktif.
Penandatanganan KUA-PPAS juga disebut sebagai bukti bahwa kemitraan antara eksekutif dan legislatif tetap terjaga.
“Semangat kemitraan dan sinergisitas antara eksekutif dan legislatif terus dapat terjaga dengan baik. Harapannya, kondisi ini menjadi modal utama untuk membangun Kabupaten Sumenep pada masa yang akan datang,” kata Wakil Bupati saat membacakan sambutan Bupati.
Kemitraan tersebut, menurut Bupati, harus terus dibangun secara optimal dengan menjunjung nilai kebersamaan serta menjalankan fungsi, tugas, dan peran masing-masing.
Namun, sinergi antara eksekutif dan legislatif juga harus menghasilkan pengawasan yang kuat. DPRD tidak hanya dituntut menyepakati arah anggaran, tetapi juga memastikan program yang disusun benar-benar berpihak kepada masyarakat, tidak tumpang tindih, serta memiliki target dan indikator keberhasilan yang jelas.
APBD tidak cukup dinilai dari seberapa besar anggaran yang dialokasikan atau seberapa tinggi tingkat penyerapan. Lebih penting dari itu adalah sejauh mana anggaran mampu memperbaiki kualitas pelayanan publik, membuka peluang ekonomi, meningkatkan produktivitas masyarakat, dan mengurangi persoalan pembangunan.
OPD Diminta Susun Anggaran Efisien dan Berdampak
Setelah Nota Kesepakatan KUA-PPAS ditandatangani, seluruh perangkat daerah diminta segera menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dengan mengacu pada dokumen yang telah disepakati.
Bupati menekankan agar penyusunan RKA dilakukan secara cermat, efisien, dan efektif. Setiap program harus memiliki arah yang jelas serta mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat.
“Saya berharap seluruh perangkat daerah dapat menyusun RKA dengan cermat, efisien, dan efektif, sehingga APBD yang kita susun nanti benar-benar mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat,” ujarnya.
Pesan tersebut menjadi penegasan bahwa perangkat daerah tidak cukup hanya menyusun program berdasarkan rutinitas tahunan. Evaluasi terhadap program sebelumnya perlu menjadi dasar agar anggaran 2027 tidak mengulang kegiatan yang minim hasil atau kurang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Bupati juga meminta seluruh anggota DPRD terus mengawal proses penyusunan APBD, memberikan masukan konstruktif, serta memastikan anggaran yang dihasilkan benar-benar pro-rakyat dan pro-pembangunan.
Kesepakatan KUA-PPAS selanjutnya akan menjadi dasar penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2027. Pemerintah daerah berharap seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan optimal sehingga APBD dapat ditetapkan tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada akhirnya, penandatanganan KUA-PPAS bukanlah garis akhir. Kesepakatan tersebut justru menjadi awal pembuktian apakah kebijakan anggaran Tahun 2027 mampu diterjemahkan menjadi pembangunan yang terukur dan pelayanan publik yang lebih baik.
APBD 2027 dituntut tidak hanya selesai disusun dan disahkan tepat waktu, tetapi juga harus hadir dalam bentuk program yang tepat sasaran, transparan, efisien, serta benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kabupaten Sumenep.
Penulis : You
Editor : Fa
















