622 Rumah Tidak Layak Huni di Sumenep Dapat BSPS 2026, Pemprov Jatim Tegaskan Larangan Pungli dan Gratifikasi

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dari kanan, Sinta Dwi Astari, Dinas PRKPCK Jawa Timur, Sekda Sumenep, Agus Dwi Saputra dan Plt Kadis Perkimhub Sumenep, Achmad Dzulkarnain.

Dari kanan, Sinta Dwi Astari, Dinas PRKPCK Jawa Timur, Sekda Sumenep, Agus Dwi Saputra dan Plt Kadis Perkimhub Sumenep, Achmad Dzulkarnain.

622 Rumah Tidak Layak Huni di Sumenep Dapat BSPS 2026, Pemprov Jatim Tegaskan Larangan Pungli dan Gratifikasi

SETARAJATIM.COM, SUMENEP – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PRKPCK) memastikan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2026 akan menyasar 622 unit rumah tidak layak huni di Kabupaten Sumenep.

Program tersebut tersebar di 63 desa pada 27 kecamatan dan ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh hunian yang layak, sehat, dan aman.

Kepastian tersebut disampaikan perwakilan Dinas PRKPCK Provinsi Jawa Timur, Sinta Dwi Astari, saat Sosialisasi Kabupaten Program BSPS Tahun 2026 di Aula Potre Koneng Bappeda Kabupaten Sumenep, Selasa (9/6/2026).

Dalam pemaparannya, Sinta menjelaskan bahwa setiap penerima bantuan akan memperoleh dana sebesar Rp20 juta per unit rumah. Rinciannya, Rp17,5 juta dialokasikan untuk pembelian material bangunan dan Rp2,5 juta untuk biaya upah tenaga tukang yang digunakan dalam proses rehabilitasi rumah.

Menurutnya, BSPS merupakan program strategis pemerintah pusat melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk meningkatkan kualitas tempat tinggal masyarakat yang masih menempati rumah tidak layak huni.

“Program ini hadir untuk membantu masyarakat yang rumahnya belum memenuhi standar kelayakan. Karena itu, seluruh proses pelaksanaannya harus berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran,” tegas Sinta.

Ia menegaskan bahwa pelaksanaan program wajib mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas. Seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pemerintah desa, pendamping program, hingga kelompok penerima bantuan, diminta mematuhi aturan serta menghindari segala bentuk penyimpangan.

Sinta juga memberikan peringatan keras agar tidak ada praktik pungutan liar (pungli), gratifikasi, maupun permintaan imbalan dalam bentuk apa pun kepada masyarakat penerima manfaat.

“Tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun. Program ini harus dijalankan sesuai aturan dan seluruh manfaat bantuan harus diterima secara utuh oleh masyarakat yang berhak,” tegasnya.

Selain itu, ia menekankan pentingnya keakuratan data penerima bantuan. Menurutnya, penetapan penerima BSPS telah melalui proses verifikasi dan validasi berjenjang mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten, sehingga data yang digunakan benar-benar mencerminkan kondisi masyarakat yang membutuhkan.

“Melalui proses verifikasi yang ketat tersebut, pemerintah berharap bantuan ini tepat sasaran dan mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat,” ujarnya.

Program BSPS Tahun 2026 diharapkan tidak hanya memperbaiki kondisi rumah masyarakat berpenghasilan rendah, tetapi juga mendukung terwujudnya kawasan permukiman yang sehat, aman, dan berkelanjutan di berbagai wilayah Kabupaten Sumenep.

Sosialisasi BSPS Tahun 2026 turut dihadiri para kepala desa penerima program, perwakilan Kejaksaan Negeri Sumenep, Polres Sumenep, serta sejumlah ketua asosiasi media dan organisasi wartawan di Kabupaten Sumenep.

Penulis : Yud

Editor : Fa

Berita Terkait

Dua Toko Disidak Saat Patroli, Puluhan Botol Miras Berbagai Merek Disita Polisi
KM LA RISKY Tenggelam di Perairan Kangean, Muatan LPG dan Material Bangunan Ikut Hanyut
Gen Z Dikepung Informasi, Muhammad Nafis Ingatkan Pentingnya Menemukan Arah Hidup
Jawab Kebutuhan SDM Logistik, ITICM Bangun Kemitraan dengan Praktisi Senior Nasional
Polsek Ganding Bongkar Kasus Sabu, Pemuda Asal Ketawang Larangan Diamankan
PPIH Bantah Tiga Jemaah Kloter 77 Embarkasi Surabaya Terlantar di Madinah, Sebut Kamar Hotel Sudah Disiapkan
Tiga Jemaah Haji Lansia Asal Sumenep Dikabarkan Terlantar di Madinah, Ketua Rombongan Beri Klarifikasi
Heboh! Kepala KB Darul Hikmah Pagerungan Besar Diduga Mark Up Data Siswa, Sorotan Rangkap Jabatan Kian Menguat

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:03 WIB

Dua Toko Disidak Saat Patroli, Puluhan Botol Miras Berbagai Merek Disita Polisi

Senin, 15 Juni 2026 - 19:37 WIB

KM LA RISKY Tenggelam di Perairan Kangean, Muatan LPG dan Material Bangunan Ikut Hanyut

Senin, 15 Juni 2026 - 15:45 WIB

Gen Z Dikepung Informasi, Muhammad Nafis Ingatkan Pentingnya Menemukan Arah Hidup

Senin, 15 Juni 2026 - 14:19 WIB

Jawab Kebutuhan SDM Logistik, ITICM Bangun Kemitraan dengan Praktisi Senior Nasional

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:36 WIB

Polsek Ganding Bongkar Kasus Sabu, Pemuda Asal Ketawang Larangan Diamankan

Berita Terbaru

Sekcam Rubaru, Saruji lepas peserta Gerak jalan Agustusan

Daerah

36 Regu SDN/SDI Ramaikan Gerak Jalan Kecamatan Rubaru

Senin, 24 Agu 2026 - 10:07 WIB