Kejari Sumenep Musnahkan Barang Bukti 43 Perkara Inkrah, Hampir 300 Gram Sabu Ikut Dimusnahkan

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses pemusnahan BB di Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep

Proses pemusnahan BB di Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep

Kejari Sumenep Musnahkan Barang Bukti 43 Perkara Inkrah, Hampir 300 Gram Sabu Ikut Dimusnahkan

SETARAJATIM.COM, SUMENEP — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep memusnahkan barang bukti dari 43 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Kamis (16/7/2026). Pemusnahan itu didominasi barang bukti perkara narkotika, mulai sabu, ribuan pil logo Y, hingga sejumlah alat yang digunakan dalam penyalahgunaan narkoba.

Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Sumenep tersebut dipimpin langsung Kepala Kejari Sumenep, Nislianudin, S.H., M.H., serta disaksikan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) atau perwakilannya.

Nislianudin mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Langkah itu sekaligus memastikan seluruh barang bukti yang dirampas negara tidak lagi memiliki potensi disalahgunakan.

“Barang bukti yang telah diputus dirampas untuk dimusnahkan wajib dieksekusi sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan,” kata Nislianudin.

Berdasarkan data Kejari Sumenep, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 27 perkara narkotika dan psikotropika dengan 31 terpidana. Di antaranya 283,856 gram sabu, 9.679 butir pil logo Y, satu unit telepon seluler, 12 alat hisap, 83 alat pendukung penyalahgunaan narkotika, serta dua potong pakaian.

Selain perkara narkotika, Kejari juga memusnahkan barang bukti dari 16 perkara tindak pidana umum kategori Oharda dan Kamtibum yang melibatkan 19 terpidana. Barang bukti tersebut berupa 23 potong pakaian, 71 berbagai jenis alat, serta tiga senjata tajam dan pistol sesuai amar putusan pengadilan.

Menurut Nislianudin, pelaksanaan pemusnahan mengacu pada ketentuan Pasal 342 ayat (1) KUHAP serta Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, yang memberikan kewenangan kepada kejaksaan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkrah.

“Kami punya kewajiban untuk segera melakukan eksekusi setiap perkara hukum yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Termasuk pemusnahan barang bukti hari ini” pungkasnya.

Pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan unsur Polres Sumenep, Pengadilan Negeri Sumenep, Rutan Kelas IIB Sumenep, BNNK Sumenep, Dinas Kesehatan, serta jajaran internal Kejari. Langkah itu menjadi bagian dari komitmen kejaksaan dalam menjaga akuntabilitas penegakan hukum sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah diputus pengadilan.

Penulis : You

Editor : ND

Berita Terkait

2,6 Ton Sabu Cair Dicegat di Laut Kepri, MV Ocean Porter Bongkar Jejak Sindikat Narkoba Internasional
Pj Kades Apresiasi Kasus Kayu Nonggunong Masuk Babak Baru, Tiga Orang Jadi Tersangka
Jalur Kuala Lumpur–Surabaya Disusupi Narkoba, Bea Cukai Juanda Gagalkan Penyelundupan 990 Gram Sabu
Babak Penentuan Kasus Korupsi BSPS Sumenep, Dua Terdakwa Segera Divonis
Naik ke Ranah Hukum, Dugaan Malapraktik Dokter di RS Larasati Mulai Diusut Polisi
Sengketa Tanah di Desa Sepanjang Berujung Laporan Polisi, Lima Warga Dilaporkan
Diduga Kuasai Tanah Warisan Secara Sepihak, Transaksi Lahan untuk PLTD Desa Sepanjang Berujung Laporan Pidana Rp750 Juta
Polisi Bongkar Rantai Peredaran Sabu Sumenep-Sampang, Tiga Pengedar Dibekuk dengan Barang Bukti 18 Gram

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 08:57 WIB

2,6 Ton Sabu Cair Dicegat di Laut Kepri, MV Ocean Porter Bongkar Jejak Sindikat Narkoba Internasional

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:06 WIB

Pj Kades Apresiasi Kasus Kayu Nonggunong Masuk Babak Baru, Tiga Orang Jadi Tersangka

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:10 WIB

Jalur Kuala Lumpur–Surabaya Disusupi Narkoba, Bea Cukai Juanda Gagalkan Penyelundupan 990 Gram Sabu

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:37 WIB

Babak Penentuan Kasus Korupsi BSPS Sumenep, Dua Terdakwa Segera Divonis

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:10 WIB

Naik ke Ranah Hukum, Dugaan Malapraktik Dokter di RS Larasati Mulai Diusut Polisi

Berita Terbaru

Sekcam Rubaru, Saruji lepas peserta Gerak jalan Agustusan

Daerah

36 Regu SDN/SDI Ramaikan Gerak Jalan Kecamatan Rubaru

Senin, 24 Agu 2026 - 10:07 WIB