2,6 Ton Sabu Cair Dicegat di Laut Kepri, MV Ocean Porter Bongkar Jejak Sindikat Narkoba Internasional

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 08:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas BNN. Bea Cukai dan Polda Kepri saat melakukan pengamanan Sabu cair

Petugas BNN. Bea Cukai dan Polda Kepri saat melakukan pengamanan Sabu cair

2,6 Ton Sabu Cair Dicegat di Laut Kepri, MV Ocean Porter Bongkar Jejak Sindikat Narkoba Internasional

SETARAJATIM.COM. BATAM – Jalur laut kembali menjadi pintu masuk yang dibidik jaringan perdagangan narkotika internasional. Namun kali ini, upaya tersebut kandas sebelum barang haram itu beredar di daratan Indonesia.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Polda Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan sekitar 2,6 ton methamphetamine atau sabu dalam bentuk cair dari kapal berbendera Tanzania, MV Ocean Porter.

Penindakan dilakukan di wilayah perairan Kepulauan Riau pada 17–18 Agustus 2026. Tak hanya narkotika dalam jumlah fantastis, petugas juga menemukan 1.570.000 batang rokok tanpa pita cukai di kapal yang sama.

Pengungkapan ini berawal dari kerja intelijen gabungan. Pada awal Agustus 2026, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Bea Cukai Batam, dan Direktorat Intelijen BNN RI mencermati pola pergerakan MV Ocean Porter yang dinilai tidak lazim.

Kapal tersebut diketahui berbendera Tanzania dan berdasarkan hasil profiling diduga melakukan aktivitas ship-to-ship narkotika di kawasan perairan Andaman–Selat Malaka sebelum bergerak menuju Selat Singapura. Gerak kapal kemudian dipantau secara intensif hingga memasuki wilayah perairan Indonesia.

Dibuntuti, Dicegat, Lalu Dibongkar

Pada 17 Agustus 2026, operasi pengejaran dilancarkan. Satgas Patroli Laut Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau dan PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun bergerak bersama sejumlah kapal patroli Bea Cukai dan Tim Onboard BNN RI.

Empat kapal patroli, yakni BC20011, BC30005, BC1410, dan BC1305, dikerahkan untuk menghentikan MV Ocean Porter. Pada malam hari, kapal tersebut akhirnya berhasil diamankan di perairan utara Tanjung Parit.

MV Ocean Porter kemudian ditarik menuju Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun. Di lokasi inilah pemeriksaan menyeluruh dilakukan untuk membongkar dugaan muatan ilegal yang dibawa kapal tersebut.

Pemeriksaan pada 18 Agustus melibatkan unsur Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Bea Cukai Batam, PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Satgas Patroli Laut Bea Cukai, BNN RI, serta Polda Kepri.

Petugas mengerahkan K-9 Bea Cukai Batam dan sejumlah peralatan khusus, termasuk backscatter X-ray, Rigaku, NIK (Narcotics Identification Kit), dan Defender Omega milik BNN.

Hasilnya mengejutkan.

Di dalam palka kapal, petugas menemukan delapan drum dan satu tangki berisi cairan beraroma menyengat. Hasil pengujian awal menggunakan Defender Omega, Rigaku, dan NIK menunjukkan cairan tersebut positif mengandung methamphetamine atau sabu.

Total berat bruto diperkirakan mencapai 2,6 ton.

Jumlah tersebut bukan perkara kecil. Berdasarkan estimasi aparat, narkotika yang berhasil digagalkan peredarannya diperkirakan berpotensi menyelamatkan sekitar 14,15 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

“Muatan Maut” dalam Satu Kapal

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menilai pengungkapan tersebut memperlihatkan betapa seriusnya upaya jaringan narkotika lintas negara memanfaatkan jalur laut untuk memasukkan barang haram ke Indonesia.

“Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti pentingnya pengawasan berbasis intelijen terhadap pergerakan kapal yang memiliki indikasi terkait jaringan perdagangan narkotika lintas negara,” tegas Djaka dalam konferensi pers, Jumat (21/8/2026).

Namun, pemeriksaan MV Ocean Porter belum selesai.

Di kapal yang sama, petugas menemukan 157 boks rokok polos tanpa pita cukai merek GD yang diduga berasal dari Tiongkok. Barang tersebut disimpan dalam kontainer bernomor DRYU9201919.

Setiap boks berisi 50 slop. Masing-masing slop terdiri atas 10 bungkus dan setiap bungkus berisi 20 batang.

Jika dihitung keseluruhan, terdapat 1.570.000 batang rokok.

Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp3.917.150.000, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp4.463.478.600.

Temuan ini membuat MV Ocean Porter bukan sekadar kapal yang dicurigai membawa narkotika. Kapal tersebut kini menjadi titik penting bagi aparat untuk mengurai dugaan aktivitas penyelundupan lintas negara dengan lebih dari satu komoditas ilegal.

10 ABK Myanmar Diperiksa

Sebanyak 10 ABK MV Ocean Porter turut diamankan. Seluruhnya merupakan warga negara Myanmar.

Mereka dibawa ke Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman.
Aparat kini berupaya menjawab sejumlah pertanyaan penting: dari mana narkotika tersebut berasal, siapa penerima akhirnya, bagaimana pola distribusinya, serta siapa saja yang berada di balik pengiriman 2,6 ton sabu cair tersebut.

Kemungkinan keterkaitan MV Ocean Porter dengan jaringan narkotika internasional juga masih didalami.

Sementara itu, terhadap 1.570.000 batang rokok tanpa pita cukai, Bea Cukai akan memprosesnya melalui mekanisme penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Sinergi Jadi Kunci.

Djaka menegaskan, keberhasilan menggagalkan pengiriman sabu dalam jumlah besar sekaligus menemukan jutaan batang rokok ilegal merupakan hasil kerja bersama lintas institusi.

Menurutnya, operasi tersebut menunjukkan bahwa pertukaran informasi intelijen, pengawasan laut, kemampuan deteksi, dan penindakan terpadu menjadi faktor penting dalam memutus rantai penyelundupan sebelum barang ilegal mencapai pasar.

“Pengungkapan NPP dan rokok tanpa pita cukai di MV Ocean Porter menjadi bukti bahwa sinergi antara Bea Cukai, BNN dan Polri mampu menggagalkan upaya peredaran barang ilegal,” kata Djaka.

Ia memastikan pengawasan terhadap jalur laut akan terus diperkuat, terutama terhadap kapal dan pola pergerakan yang terindikasi memiliki keterkaitan dengan jaringan penyelundupan internasional.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan serta memperkuat kerja sama dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika dan peredaran barang ilegal, sekaligus menjaga wilayah Indonesia dari aktivitas penyelundupan lintas negara,” pungkasnya.

Penulis : Ril

Editor : You

Berita Terkait

Pj Kades Apresiasi Kasus Kayu Nonggunong Masuk Babak Baru, Tiga Orang Jadi Tersangka
Jalur Kuala Lumpur–Surabaya Disusupi Narkoba, Bea Cukai Juanda Gagalkan Penyelundupan 990 Gram Sabu
Babak Penentuan Kasus Korupsi BSPS Sumenep, Dua Terdakwa Segera Divonis
Naik ke Ranah Hukum, Dugaan Malapraktik Dokter di RS Larasati Mulai Diusut Polisi
Sengketa Tanah di Desa Sepanjang Berujung Laporan Polisi, Lima Warga Dilaporkan
Diduga Kuasai Tanah Warisan Secara Sepihak, Transaksi Lahan untuk PLTD Desa Sepanjang Berujung Laporan Pidana Rp750 Juta
Polisi Bongkar Rantai Peredaran Sabu Sumenep-Sampang, Tiga Pengedar Dibekuk dengan Barang Bukti 18 Gram
Istri Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Suami dan Seorang Perempuan atas Dugaan Perzinaan di Sumenep

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 08:57 WIB

2,6 Ton Sabu Cair Dicegat di Laut Kepri, MV Ocean Porter Bongkar Jejak Sindikat Narkoba Internasional

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:06 WIB

Pj Kades Apresiasi Kasus Kayu Nonggunong Masuk Babak Baru, Tiga Orang Jadi Tersangka

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:10 WIB

Jalur Kuala Lumpur–Surabaya Disusupi Narkoba, Bea Cukai Juanda Gagalkan Penyelundupan 990 Gram Sabu

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:37 WIB

Babak Penentuan Kasus Korupsi BSPS Sumenep, Dua Terdakwa Segera Divonis

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:10 WIB

Naik ke Ranah Hukum, Dugaan Malapraktik Dokter di RS Larasati Mulai Diusut Polisi

Berita Terbaru