Istri Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Suami dan Seorang Perempuan atas Dugaan Perzinaan di Sumenep

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas saat mengaman lokasi penggerebekan Suami dan selingkuhannya

Petugas saat mengaman lokasi penggerebekan Suami dan selingkuhannya

Istri Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Suami dan Seorang Perempuan atas Dugaan Perzinaan di Sumenep

SETARAJATIM.COM, SUMENEP – Dugaan kasus perzinaan mencuat di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Seorang perempuan bernama Rahmatil Maula (23) melaporkan suaminya sendiri, Arief Putra Wijaya (23), ke Polresta Sumenep setelah mengaku memergokinya bersama perempuan lain di sebuah rumah kos.

Laporan itu resmi diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Sumenep pada Kamis (16/7/2026). Perkara tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/232/VII/2026/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.

Tak hanya melaporkan sang suami, Rahmatil juga melaporkan seorang perempuan bernama Faikoh (25). Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 411 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut keterangan pelapor, peristiwa itu bermula saat dirinya menerima informasi dari seorang teman yang menyebut suaminya berada di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Barito, Desa Pandian, Kecamatan Kota Sumenep, bersama seorang perempuan.

Berbekal informasi tersebut, Rahmatil bersama keluarganya mendatangi lokasi dengan didampingi anggota Polsek Kota Sumenep dan petugas Satpol PP Kabupaten Sumenep.

Setelah pemilik rumah kos membuka pintu kamar, pelapor mengaku mendapati suaminya berada di dalam kamar bersama perempuan yang kemudian turut dilaporkannya ke pihak kepolisian.

Kedua terlapor selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polresta Sumenep guna menjalani pemeriksaan awal serta proses hukum lebih lanjut.

Kuasa hukum pelapor, Marlaf Sucipto, menegaskan langkah hukum yang ditempuh kliennya merupakan upaya mencari keadilan atas persoalan rumah tangga yang dialaminya.

“Klien kami memilih menempuh jalur hukum karena merasa hak-haknya sebagai istri telah dirugikan. Kami berharap proses penanganan perkara ini berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Marlaf, Kamis (16/7/2026) kemarin.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Sumenep, Ipda Ardan, membenarkan adanya penggerebekan di rumah kos yang berada di Jalan Barito, Desa Pandian.
“Benar, anggota Polsek Kota bersama Satpol PP melakukan pengamanan di lokasi tersebut,” katanya.

Ardan menjelaskan, pria berinisial A dan perempuan berinisial F yang diamankan dari lokasi kini telah ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sumenep.

Menurutnya, penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan untuk mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan para pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Saat ini kedua orang tersebut masih dalam proses penyidikan di Unit PPA Satreskrim Polresta Sumenep. Perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan sesuai hasil penyidikan,” ujar Ardan.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan. Kepolisian menegaskan proses penanganan dilakukan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penulis : You

Editor : ND

Berita Terkait

2,6 Ton Sabu Cair Dicegat di Laut Kepri, MV Ocean Porter Bongkar Jejak Sindikat Narkoba Internasional
Pj Kades Apresiasi Kasus Kayu Nonggunong Masuk Babak Baru, Tiga Orang Jadi Tersangka
Jalur Kuala Lumpur–Surabaya Disusupi Narkoba, Bea Cukai Juanda Gagalkan Penyelundupan 990 Gram Sabu
Babak Penentuan Kasus Korupsi BSPS Sumenep, Dua Terdakwa Segera Divonis
Naik ke Ranah Hukum, Dugaan Malapraktik Dokter di RS Larasati Mulai Diusut Polisi
Sengketa Tanah di Desa Sepanjang Berujung Laporan Polisi, Lima Warga Dilaporkan
Diduga Kuasai Tanah Warisan Secara Sepihak, Transaksi Lahan untuk PLTD Desa Sepanjang Berujung Laporan Pidana Rp750 Juta
Polisi Bongkar Rantai Peredaran Sabu Sumenep-Sampang, Tiga Pengedar Dibekuk dengan Barang Bukti 18 Gram

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 08:57 WIB

2,6 Ton Sabu Cair Dicegat di Laut Kepri, MV Ocean Porter Bongkar Jejak Sindikat Narkoba Internasional

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:06 WIB

Pj Kades Apresiasi Kasus Kayu Nonggunong Masuk Babak Baru, Tiga Orang Jadi Tersangka

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:10 WIB

Jalur Kuala Lumpur–Surabaya Disusupi Narkoba, Bea Cukai Juanda Gagalkan Penyelundupan 990 Gram Sabu

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:37 WIB

Babak Penentuan Kasus Korupsi BSPS Sumenep, Dua Terdakwa Segera Divonis

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:10 WIB

Naik ke Ranah Hukum, Dugaan Malapraktik Dokter di RS Larasati Mulai Diusut Polisi

Berita Terbaru

Sekcam Rubaru, Saruji lepas peserta Gerak jalan Agustusan

Daerah

36 Regu SDN/SDI Ramaikan Gerak Jalan Kecamatan Rubaru

Senin, 24 Agu 2026 - 10:07 WIB