Istri Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Suami dan Seorang Perempuan atas Dugaan Perzinaan di Sumenep
SETARAJATIM.COM, SUMENEP – Dugaan kasus perzinaan mencuat di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Seorang perempuan bernama Rahmatil Maula (23) melaporkan suaminya sendiri, Arief Putra Wijaya (23), ke Polresta Sumenep setelah mengaku memergokinya bersama perempuan lain di sebuah rumah kos.
Laporan itu resmi diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Sumenep pada Kamis (16/7/2026). Perkara tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/232/VII/2026/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.
Tak hanya melaporkan sang suami, Rahmatil juga melaporkan seorang perempuan bernama Faikoh (25). Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 411 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut keterangan pelapor, peristiwa itu bermula saat dirinya menerima informasi dari seorang teman yang menyebut suaminya berada di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Barito, Desa Pandian, Kecamatan Kota Sumenep, bersama seorang perempuan.
Berbekal informasi tersebut, Rahmatil bersama keluarganya mendatangi lokasi dengan didampingi anggota Polsek Kota Sumenep dan petugas Satpol PP Kabupaten Sumenep.
Setelah pemilik rumah kos membuka pintu kamar, pelapor mengaku mendapati suaminya berada di dalam kamar bersama perempuan yang kemudian turut dilaporkannya ke pihak kepolisian.
Kedua terlapor selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polresta Sumenep guna menjalani pemeriksaan awal serta proses hukum lebih lanjut.
Kuasa hukum pelapor, Marlaf Sucipto, menegaskan langkah hukum yang ditempuh kliennya merupakan upaya mencari keadilan atas persoalan rumah tangga yang dialaminya.
“Klien kami memilih menempuh jalur hukum karena merasa hak-haknya sebagai istri telah dirugikan. Kami berharap proses penanganan perkara ini berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Marlaf, Kamis (16/7/2026) kemarin.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Sumenep, Ipda Ardan, membenarkan adanya penggerebekan di rumah kos yang berada di Jalan Barito, Desa Pandian.
“Benar, anggota Polsek Kota bersama Satpol PP melakukan pengamanan di lokasi tersebut,” katanya.
Ardan menjelaskan, pria berinisial A dan perempuan berinisial F yang diamankan dari lokasi kini telah ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sumenep.
Menurutnya, penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan untuk mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan para pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Saat ini kedua orang tersebut masih dalam proses penyidikan di Unit PPA Satreskrim Polresta Sumenep. Perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan sesuai hasil penyidikan,” ujar Ardan.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan. Kepolisian menegaskan proses penanganan dilakukan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penulis : You
Editor : ND
















