Nilai Anggaran Tak Terpampang, Revitalisasi SDN Kalianget Timur IV Disorot: Diduga Minim Transparansi
SETARAJATIM.COM, SUMENEP — Program revitalisasi SDN Kalianget Timur IV, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, yang dibiayai APBN 2026, menuai sorotan tajam. Nilai anggaran bantuan yang tidak tercantum pada papan informasi proyek menjadi salah satu temuan yang dipersoalkan, ditambah dugaan kualitas sejumlah pekerjaan yang dinilai perlu diperiksa.
Ketua Brigade 571 TMP Wilayah Madura Antikorupsi, Sarkawi, bahkan menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke lembaga pengawasan untuk meminta audit terhadap pelaksanaan program revitalisasi.
Sarkawi sebelumnya menerima pengaduan masyarakat terkait pekerjaan revitalisasi SDN Kalianget Timur IV. Ia kemudian turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan meminta klarifikasi kepada Kepala SDN Kalianget Timur IV, Endang Susilowati, Sabtu (19/9/2026).
Dari hasil pantauannya, Sarkawi menyoroti pekerjaan yang disebut meliputi rehabilitasi bagian atap serta penambahan pasangan batu sekitar 50 sentimeter.
Ia juga mempertanyakan sejumlah bagian konstruksi, mulai dari reng, balok, gewel hingga pekerjaan pengecoran yang menurut pengamatannya terdapat bagian yang tampak keropos.
Namun, persoalan transparansi anggaran menjadi sorotan utama.
Sarkawi mempertanyakan alasan nilai bantuan revitalisasi tidak dicantumkan dalam papan informasi yang berada di lokasi sekolah. Padahal, menurutnya, informasi mengenai sumber dan besaran anggaran penting agar masyarakat dapat ikut mengawasi penggunaan uang negara.
“Kalau anggarannya dari APBN, masyarakat harus tahu berapa nilai bantuannya. Jangan sampai papan informasi ada, tetapi nilai anggarannya tidak dicantumkan,” kata Sarkawi.
Saat dikonfirmasi, Kepala SDN Kalianget Timur IV Endang Susilowati menyatakan pelaksanaan revitalisasi telah dilakukan sesuai prosedur dan arahan yang diterima dalam sosialisasi program.
Mengenai tidak tercantumnya nilai anggaran pada papan informasi, Endang menyebut hal tersebut berdasarkan arahan konsultan.
Ia juga menjelaskan bahwa pihak sekolah menerima progres pekerjaan dari pengawas. Sementara terkait pihak luar yang hendak melakukan pemantauan, menurut Endang, terdapat arahan agar berkoordinasi atau mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru bagi Sarkawi. Ia menilai keterbukaan terhadap proyek yang menggunakan anggaran negara semestinya tidak membatasi fungsi kontrol masyarakat.
Meski menyoroti dugaan adanya ketidaksesuaian, Sarkawi menegaskan pihaknya belum menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi.
Menurutnya, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis dan audit terhadap penggunaan anggaran.
“Kami tidak ingin menuduh tanpa dasar. Karena itu kami akan meminta lembaga yang berwenang melakukan audit. Kalau memang sesuai, silakan dibuktikan. Kalau ada penyimpangan, harus ditindaklanjuti,” tegasnya.
Sarkawi menyatakan akan melaporkan persoalan tersebut kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Inspektorat Provinsi Jawa Timur, serta Inspektorat Kabupaten Sumenep.
Ia berharap audit tidak hanya menyentuh administrasi anggaran, tetapi juga memeriksa kesesuaian volume, spesifikasi material, kualitas konstruksi dan realisasi pekerjaan di lapangan.
Sementara itu, hingga kini belum terdapat hasil audit resmi yang menyatakan adanya kerugian negara ataupun tindak pidana korupsi dalam program revitalisasi SDN Kalianget Timur IV.
Publik kini menunggu keterbukaan: berapa nilai anggaran sebenarnya, bagaimana realisasinya, dan apakah pekerjaan di lapangan telah sesuai dengan spesifikasi program revitalisasi 2026.
Penulis : Yu
Editor : FA
















