Kadisdik Sumenep Turun Tangan, Sekdes Pagerungan Besar Diminta Pilih Jabatan Jika Terbukti Rangkap Posisi
SETARAJATIM.COM, SUMENEP – Dugaan rangkap jabatan yang melibatkan Sekretaris Desa (Sekdes) Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, Mursalin, terus menjadi perhatian publik. Selain menjabat sebagai Sekdes, Mursalin disebut-sebut masih berstatus sebagai Kepala PAUD Darul Hikmah, sehingga memunculkan pertanyaan terkait kepatuhan terhadap aturan administrasi dan kepegawaian, Senin (22/6/2026).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Mohamad Iksan, mengaku telah melakukan penelusuran awal melalui Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas) untuk memastikan informasi yang beredar.
Dari hasil pengecekan sementara, Iksan membenarkan bahwa Mursalin pernah menjabat sebagai kepala sekolah di lembaga pendidikan tersebut. Namun, hingga saat ini pihaknya belum menemukan indikasi penerimaan honor dari lembaga yang bersangkutan.
“Sudah saya kroscek. Saya minta Bidang Pembinaan PAUD dan Dikmas melakukan pengecekan. Pada posisi itu memang yang bersangkutan pernah menjadi kepala TK di sana. Informasinya dia tidak menerima honor,” kata Iksan saat dikonfirmasi, Kamis (18/6/2026).
Selain memeriksa status jabatan, Dinas Pendidikan juga menelusuri dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Berdasarkan hasil pemeriksaan, nama Mursalin tidak tercantum sebagai penerima honor dalam dokumen tersebut.
Meski tidak ditemukan aliran honor, Iksan mengaku telah menyarankan agar yang bersangkutan tidak lagi terlibat dalam pengelolaan lembaga pendidikan guna menghindari polemik dan potensi pelanggaran aturan di kemudian hari.
“Kalau memang masih tercatat, saya sarankan mundur saja dari jabatan kepala sekolah. Biar diurus orang lain sehingga tidak menimbulkan persoalan,” tegasnya.
Tak berhenti di situ, Dinas Pendidikan juga akan melakukan verifikasi melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk memastikan apakah nama Mursalin masih tercatat aktif dalam sistem pendidikan nasional.
Pihaknya juga akan mendalami informasi yang menyebutkan bahwa Mursalin diduga menerima tunjangan sertifikasi guru di sekolah lain. Menurut Iksan, apabila informasi tersebut terbukti benar, maka harus ada penyesuaian status sesuai ketentuan yang berlaku.
“Nanti kami cek lagi. Kalau memang ada sertifikasi yang diterima, tentu harus dipastikan kesesuaiannya dengan aturan. Semua akan kami verifikasi terlebih dahulu,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sumenep, Mulyadi, meminta pemerintah daerah tidak mengabaikan persoalan tersebut. Ia menilai dugaan rangkap jabatan harus segera diklarifikasi agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Menurutnya, Dinas Pendidikan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) perlu melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran administrasi maupun regulasi yang mengatur status perangkat desa dan tenaga pendidik.
Sementara itu, hingga berita ini disusun, Mursalin belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan rangkap jabatan yang dialamatkan kepadanya. Upaya konfirmasi melalui telepon maupun pesan WhatsApp belum mendapat respons.
Di sisi lain, Kepala Desa Pagerungan Besar, H. Yulandi Abdul Rahim, memilih menyerahkan penjelasan kepada pihak yang bersangkutan. Ia meminta agar seluruh pertanyaan terkait persoalan tersebut dikonfirmasi langsung kepada Mursalin.
Kasus ini kini menjadi perhatian sejumlah pihak karena menyangkut tata kelola pemerintahan desa dan administrasi pendidikan. Publik pun menunggu hasil verifikasi resmi dari instansi terkait untuk memastikan kejelasan status serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Penulis : WH
Editor : Wan
















