Bupati Fauzi Tegaskan Rotasi ASN Bertahap, Kinerja Jadi Penentu Jabatan
SETARAJATIM.COM, SUMENEP – Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menegaskan perombakan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep akan terus berjalan tanpa harus menunggu seluruh rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) selesai diterbitkan, Jumat (17/7/2026).
Setiap rekomendasi yang telah turun langsung ditindaklanjuti melalui pelantikan sebagai upaya mempercepat pengisian jabatan strategis dan menjaga efektivitas birokrasi.
Bupati Fauzi mengatakan, usulan rekomendasi kepada BKN dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan dan mekanisme masing-masing jabatan. Karena itu, pemerintah daerah memilih bergerak cepat setiap kali rekomendasi diterima.
“Rekomendasi dari BKN kami ajukan secara parsial. Begitu rekomendasi turun langsung kami tindak lanjuti, tidak perlu menunggu semuanya selesai,” ujar Fauzi.
Ia menjelaskan, tidak semua jabatan memiliki mekanisme pengisian yang sama. Jabatan Inspektur, misalnya, harus melalui tahapan seleksi yang lebih panjang karena melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, BKN, hingga Kementerian Dalam Negeri.
Orang nomor satu di lingkungan Pemkab Sumenep itu mencontohkan, proses pengangkatan R. Achmad Syahwan Effendi sebagai Kepala Inspektorat. Sebelum dilantik, Syahwan yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil) harus memperoleh persetujuan Kemendagri untuk perpindahan jabatan, mengikuti proses seleksi, hingga akhirnya mendapatkan rekomendasi dari BKN.
“Karena prosedurnya memang lebih panjang, prosesnya juga membutuhkan waktu lebih lama. Semua kami jalankan sesuai aturan,” katanya.
Rotasi kali ini tidak hanya mengisi jabatan yang kosong, tetapi juga menjadi bagian dari penyegaran organisasi guna mendorong peningkatan kinerja aparatur. Sejumlah pejabat administrator bergeser ke posisi baru, sementara beberapa pejabat memperoleh promosi untuk mengisi jabatan yang lebih strategis.
Meski memberikan kepercayaan kepada pejabat yang baru dilantik, Fauzi menegaskan promosi jabatan bukanlah jaminan posisi akan bertahan. Seluruh pejabat akan dievaluasi berdasarkan capaian kinerja.
Ia bahkan memberikan batas waktu enam bulan bagi pejabat yang baru dilantik untuk membuktikan kemampuannya. Apabila tidak menunjukkan peningkatan kinerja maupun pelayanan kepada masyarakat, rotasi kembali akan dilakukan.
“Kami ingin birokrasi bergerak lebih cepat dan lebih produktif. Kalau dalam enam bulan tidak ada peningkatan kinerja, tentu akan kami evaluasi dan tidak menutup kemungkinan dilakukan rotasi kembali,” tegasnya.
Adapun pejabat yang dilantik dalam rotasi kali ini meliputi R. Achmad Syahwan Effendi sebagai Kepala Inspektorat, Novel sebagai Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan, Hasan Basri sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Selanjutnya, Ananta Yunianto sebagai Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD, serta Ir. Wijayasa Putra sebagai Inspektur Pembantu Daerah Investigasi dan Pengaduan Masyarakat pada Inspektorat Daerah Kabupaten Sumenep.
Penulis : You
Editor : ND
















