Sekdes Pagerungan Besar Pilih Mundur dari Jabatan Kepala PAUD, Polemik Rangkap Jabatan Masuk Babak Baru
SETARAJATIM.COM, SUMENEP – Polemik dugaan rangkap jabatan yang menyeret Sekretaris Desa (Sekdes) Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, Mursalin, memasuki babak baru. Setelah menjadi sorotan berbagai pihak, Mursalin dipastikan mengundurkan diri dari posisinya sebagai Kepala PAUD Darul Hikmah dan memilih tetap menjalankan tugas sebagai perangkat desa.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Achmad Dzulkarnain, Senin (29/6/2026).
Menurutnya, keputusan itu diambil sebagai langkah untuk mengakhiri polemik yang berkembang terkait dugaan rangkap jabatan.
“Yang bersangkutan sudah mengundurkan diri sebagai Kepala PAUD Darul Hikmah dan memilih tetap menjalankan tugas sebagai Sekretaris Desa Pagerungan Besar,” ujar Achmad Dzulkarnain.
Pria yang akrab disapa Izoel itu menegaskan, pengunduran diri Mursalin bukan hanya sebatas pernyataan lisan. DPMD telah menerima surat resmi pengunduran diri yang bersangkutan.
“Surat pernyataan pengunduran dirinya sudah kami terima,” tegasnya.
Dengan adanya keputusan tersebut, DPMD memastikan Mursalin kini hanya menjalankan tugas sebagai Sekdes Pagerungan Besar sehingga persoalan dugaan rangkap jabatan dinilai telah menemukan penyelesaian dari sisi status jabatan.
Meski demikian, muncul persoalan lanjutan terkait honorarium yang diduga diterima Mursalin selama menjabat sebagai Kepala PAUD Darul Hikmah. Menanggapi hal itu, Achmad menegaskan persoalan tersebut berada di luar kewenangan DPMD.
“Kalau soal honor atau gaji yang diterima selama menjabat sebagai kepala sekolah, itu bukan kewenangan kami. Itu menjadi kewenangan Dinas Pendidikan,” katanya.
Ia menjelaskan, DPMD hanya memiliki kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa. Sementara administrasi kepegawaian maupun kebijakan di lingkungan satuan pendidikan menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan.
Kasus dugaan rangkap jabatan Mursalin sebelumnya menyita perhatian publik setelah diberitakan sejumlah media. Persoalan itu memicu respons dari berbagai kalangan, mulai dari DPRD Kabupaten Sumenep, Dinas Pendidikan, mahasiswa hingga masyarakat.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan juga telah meminta Mursalin menentukan salah satu jabatan apabila masih tercatat aktif sebagai Kepala PAUD.
Dengan mundurnya Mursalin dari jabatan di lembaga pendidikan, polemik rangkap jabatan mulai menemukan titik terang.
Namun demikian, perhatian publik kini beralih pada tindak lanjut administrasi di lingkungan Dinas Pendidikan, termasuk kemungkinan evaluasi terhadap status kepegawaian maupun honorarium yang diterima selama yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kepala PAUD Darul Hikmah.
Hingga kini, publik masih menunggu penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan mengenai penyelesaian aspek administratif tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis : You
Editor : Fa
















