Sidang Korupsi BSPS Sumenep Masuk Tahap Keterangan Ahli, Terdakwa Berpotensi Langsung Diperiksa
SETARAJATIM.COM, SUMENEP – Perkara dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pada sidang yang digelar hari ini, agenda persidangan memasuki tahap mendengarkan keterangan saksi ahli.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumenep, Endro Riski Erlazuadi, SH, mengatakan bahwa majelis hakim menjadwalkan pemeriksaan ahli untuk memberikan pendapat sesuai bidang keahliannya terkait perkara yang sedang disidangkan.
“Agenda sidang hari ini mendengarkan keterangan ahli,” kata Endro saat dikonfirmasi, Kamis (11/6/2026).
Menurutnya, setelah pemeriksaan ahli selesai, persidangan berpotensi langsung berlanjut ke tahapan pemeriksaan terdakwa apabila majelis hakim menilai seluruh alat bukti dan keterangan yang diperlukan telah cukup.
“Ada kemungkinan bisa langsung masuk ke pemeriksaan terdakwa, tapi saya pastikan dulu persoalan (pemeriksaan terdakwa, red)” ujarnya.
Tahapan pemeriksaan terdakwa menjadi salah satu fase penting dalam proses persidangan. Pada tahap tersebut, terdakwa diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan terkait seluruh dakwaan maupun fakta-fakta yang telah terungkap selama persidangan.
Kasus dugaan korupsi BSPS yang menyeret sejumlah pihak ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan program bantuan perumahan yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Sejak memasuki meja hijau, jaksa penuntut umum telah menghadirkan sejumlah saksi guna mengungkap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut.
Dengan masuknya agenda keterangan ahli, proses pembuktian perkara kini semakin mendekati tahap akhir sebelum nantinya majelis hakim menjatuhkan putusan.
Perkembangan sidang ini terus menjadi sorotan masyarakat yang menantikan kepastian hukum atas dugaan penyimpangan program bantuan perumahan tersebut.
Penulis : Yud
Editor : Fa
















