Transaksi Sabu Terendus Warga, Polisi Gerebek Rumah di Paberasan dan Amankan Dua Orang

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua terduga pemilik sabu saat di Polres Sumenep

Dua terduga pemilik sabu saat di Polres Sumenep

Transaksi Sabu Terendus Warga, Polisi Gerebek Rumah di Paberasan dan Amankan Dua Orang

SETARAJATIM.COM, SUMENEP – Komitmen Polres Sumenep dalam memerangi peredaran narkoba kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep berhasil membongkar dugaan aktivitas peredaran sabu di sebuah rumah di Jalan Raya Gapura, Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep, Senin (8/6/2026) sore.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Keduanya yakni F.Y. (34), warga Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep, serta M.A. (27), warga Desa Poja, Kecamatan Gapura.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Berbekal informasi itu, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menggerebek rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi sekaligus penyalahgunaan sabu.

Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Anwar Subagyo mengungkapkan, dari hasil penggeledahan di dalam kamar rumah terlapor, petugas menemukan enam poket sabu siap edar dengan berat netto sekitar 2,34 gram.

“Selain sabu, petugas juga menemukan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika,” ujar AKP Anwar Subagyo.

Tak hanya sabu, polisi turut menyita satu unit timbangan elektrik, telepon seluler, uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba, alat hisap sabu (bong), pipet kaca, kotak plastik, serta berbagai perlengkapan lainnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Saat diperiksa, F.Y. mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya.

Sementara itu, M.A. diamankan setelah mengaku baru saja menggunakan sabu di rumah tersebut sebelum penggerebekan dilakukan.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sumenep.

“Polres Sumenep berkomitmen penuh memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba,” tegasnya.

Kini kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, para terlapor dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi juga masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Penulis : Yud

Editor : Fa

Berita Terkait

IWO Sumenep Sukses Hidupkan Semangat Bung Karno, 88 Peserta Adu Orasi Rebut Piala Bupati 2026
622 Rumah Tidak Layak Huni di Sumenep Dapat BSPS 2026, Pemprov Jatim Tegaskan Larangan Pungli dan Gratifikasi
Kuatkan Pelaku UMKM dan Pelajar di Sektor Konveksi, Komindag Trenggalek Gelar Pelatihan Desain Busana dan Pola
Satu Orang Dua Jabatan, Presma Uniba Pertanyakan Tata Kelola Pemerintahan Desa Pagerungan Besar
Sekda Trenggalek Pimpin Aksi Bersih-Bersih Kota, Gaungkan Semangat “NowForClimate” di Hari Lingkungan Hidup Sedunia
Sekda Sumenep Warning Pungli BSPS 2026: Bantuan Rumah Harus Tepat Sasaran
Plt Kadisperkimhub Sumenep Tegaskan BSPS 2026 Harus Sesuai Aturan Berlaku, 622 Rumah Siap Dibantu
Sambutan Baik untuk MBG SPPG Kalianyar, Orang Tua Siswa: Kami Tak Usah Bawa Bekal Lagi

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:16 WIB

IWO Sumenep Sukses Hidupkan Semangat Bung Karno, 88 Peserta Adu Orasi Rebut Piala Bupati 2026

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:00 WIB

Transaksi Sabu Terendus Warga, Polisi Gerebek Rumah di Paberasan dan Amankan Dua Orang

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:57 WIB

622 Rumah Tidak Layak Huni di Sumenep Dapat BSPS 2026, Pemprov Jatim Tegaskan Larangan Pungli dan Gratifikasi

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:28 WIB

Kuatkan Pelaku UMKM dan Pelajar di Sektor Konveksi, Komindag Trenggalek Gelar Pelatihan Desain Busana dan Pola

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:33 WIB

Satu Orang Dua Jabatan, Presma Uniba Pertanyakan Tata Kelola Pemerintahan Desa Pagerungan Besar

Berita Terbaru