Bupati Sumenep dan DPRD Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Komitmen Tingkatkan Tata Kelola Keuangan Daerah
SETARAJATIM.COM, SUMENEP – Pemerintah Kabupaten Sumenep bersama DPRD Kabupaten Sumenep resmi menandatangani Naskah Persetujuan Bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD, Senin (29/6/2026).
Dalam sambutannya, Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah mengawal seluruh proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama terhadap Raperda tersebut.
Menurutnya, pembahasan pertanggungjawaban APBD merupakan bagian penting dari mekanisme akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus wujud transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Kami menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD yang telah bersama-sama melalui seluruh tahapan pembahasan hingga tercapainya persetujuan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025,” ujar Bupati Achmad Fauzi.
Ia juga menyampaikan terima kasih atas berbagai pandangan, saran, kritik, dan masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD selama proses pembahasan.
Menurutnya, seluruh masukan tersebut menjadi bahan evaluasi penting dalam meningkatkan kualitas penyusunan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, hingga pengawasan APBD pada tahun-tahun mendatang.
“Pemerintah daerah berkomitmen menjadikan seluruh masukan DPRD sebagai bahan penyempurnaan agar pengelolaan keuangan daerah semakin efektif, transparan, akuntabel, serta berdampak langsung terhadap peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Bupati berharap sinergi yang selama ini terjalin antara eksekutif dan legislatif terus diperkuat demi menghasilkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Sumenep.
Usai mendapatkan persetujuan bersama, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan proses evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Achmad Fauzi menegaskan, tahapan tersebut merupakan bagian dari mekanisme yang harus dilalui guna memastikan pengelolaan keuangan daerah tetap sesuai regulasi serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Di akhir sambutannya, Bupati mengajak seluruh unsur pemerintahan, DPRD, Forkopimda, perangkat daerah, serta seluruh elemen masyarakat untuk terus memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
“Dengan semangat kebersamaan, kami optimistis cita-cita mewujudkan Sumenep yang unggul, mandiri, dan sejahtera dapat terus diwujudkan melalui tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat,” pungkasnya.
Penulis : You
Editor : Fa
















