Galian C dan Krisis Tata Kelola Lingkungan, dari Problem Nasional Menuju Ancaman Asta Tinggi Sumenep
Oleh : Vety Arofah
Aktivis Pengamat Lingkungan dan Wapresma STAIM 2025-2026
___________________________________
OPINI – Kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan bukan lagi persoalan lokal, melainkan telah menjadi isu nasional yang terus berulang. Hal ini tentu butuh kepedulian dari semua kalangan, tidak hanya pemangku kepentingan, namun juga masyarakat luas.
Di berbagai daerah, aktivitas ekstraksi sumber daya alam sering berhadapan dengan persoalan yang sama: eksploitasi besar-besaran, lemahnya pengawasan, serta konflik antara kepentingan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan.
Pertambangan memang memiliki kontribusi terhadap pembangunan, terutama dalam penyediaan bahan baku infrastruktur. Namun ketika prosesnya mengabaikan aspek ekologis, maka biaya sosial dan lingkungan yang muncul jauh lebih besar.
Hilangnya kawasan resapan air, rusaknya bentang alam, meningkatnya risiko longsor, hingga konflik dengan masyarakat menjadi konsekuensi yang sering muncul dari tata kelola tambang yang buruk.
Kasus longsor tambang di beberapa daerah menjadi pengingat bahwa aktivitas tambang tanpa pengelolaan yang ketat dapat mengancam keselamatan manusia.
Bahkan tragedi tambang di kawasan Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, yang menimbulkan korban jiwa, kembali membuka perdebatan nasional tentang pengawasan izin, standar keselamatan, dan tanggung jawab pemerintah dalam mengendalikan aktivitas pertambangan.
Masalah serupa kini menjadi sorotan di Kabupaten Sumenep, khususnya kawasan sekitar Asta Tinggi. Kawasan yang memiliki nilai sejarah dan budaya sebagai kompleks makam raja-raja Sumenep tersebut menghadapi polemik akibat aktivitas galian C di sekitarnya. Yang bahkan akifitas tersebut tidak berizin dalam artian ilegal.
Dan Sejumlah pemberitaan menyebutkan adanya dugaan aktivitas tambang yang berada dekat dengan kawasan Asta Tinggi dan berpotensi mengganggu lingkungan serta kawasan bersejarah tersebut karna banyak sekali alat berat, truk truk hilir mudik melintasi jalan desa yang ini juga menurut laporan dari masyarakat sekitar merusak beberapa titik jalan yang sering di lewati tersebut.
Berdasarkan beberapa laporan media, masyarakat sekitar dan survey lapangan yang dilakukan oleh beberapa mahasiswa, area yang terdampak disebut mencapai sekitar 10 hektare bukit karst, dengan jarak aktivitas tambang yang disebut berada sekitar 130 meter dari batas luar kawasan Asta Tinggi.
Jika benar kondisi tersebut berlangsung tanpa pengendalian yang serius, maka persoalannya bukan hanya tentang tambang, tetapi tentang hilangnya bentang alam dan ancaman terhadap warisan budaya.
Di sinilah pemerintah diuji. Negara tidak boleh hanya hadir ketika kerusakan sudah terjadi. Fungsi pengawasan, penegakan aturan, dan perlindungan kawasan strategis harus berjalan sejak awal.
Pemerintah Kabupaten Sumenep sendiri pernah menjadi sorotan karena persoalan kewenangan dan pengawasan terhadap aktivitas tambang tersebut tetapi pernyataan dari Kepala Satpol PP Kabupaten Sumenep yang kala itu dijabat Drs. H. Fajar Rahmanl, bahwa pertambangan tersebut bukan menjadi kewenangan Kabupaten tetapi provinsi.
Ini menandakan bahwa pemerintah Kabupaten Sumenep tidak peduli akan daerahnya “meskipun Sumenep hancur mah kayaknya mereka bodo amat”
Persoalan galian C di Asta Tinggi sebenarnya membentuk segitiga masalah:
Pertama, kepentingan ekonomi.
Tambang memberikan keuntungan bagi sebagian pihak dan memenuhi kebutuhan material pembangunan, tetapi keuntungan ekonomi tidak boleh menjadi alasan untuk mengorbankan lingkungan.
Kedua, ancaman ekologis.
Penghilangan bukit dan perubahan struktur tanah dapat berdampak pada keseimbangan alam, tata air, dan risiko bencana.
Ketiga, lemahnya tata kelola.
Ketika aturan ada tetapi pengawasan lemah, maka ruang eksploitasi akan semakin besar dan masyarakat yang akhirnya menerima dampaknya.
Asta Tinggi bukan hanya tanah biasa. Ia adalah simbol sejarah, identitas, dan warisan budaya Sumenep. Maka menjaga kawasan tersebut bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama.
Pembangunan tidak boleh dimaknai sebagai aktivitas mengeruk sebanyak-banyaknya, melainkan bagaimana menciptakan keseimbangan antara kebutuhan manusia dan keberlangsungan alam.
Karena pada akhirnya, tambang bisa berhenti ketika sumber daya habis, tetapi kerusakan lingkungan yang ditinggalkan bisa menjadi warisan buruk bagi generasi berikutnya.
Penulis : Vety Arofah
Editor : Yud
















