Kasus Kekerasan Seksual Anak di Rubaru Terbongkar, Pria 41 Tahun Ditahan Polisi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pencabulan anak di bawah umur saat ditangkap Polisi

Pelaku pencabulan anak di bawah umur saat ditangkap Polisi

Kasus Kekerasan Seksual Anak di Rubaru Terbongkar, Pria 41 Tahun Ditahan Polisi

SETARAJATIM.COM, SUMENEP – Satreskrim Polresta Sumenep bergerak cepat mengungkap dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.

Seorang pria berinisial A.S. (41), warga Kecamatan Rubaru, kini diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam tindak kekerasan seksual terhadap korban yang masih berusia 17 tahun.

Kasus tersebut mencuat setelah korban mencari perlindungan kepada seseorang yang dipercaya. Korban kemudian menceritakan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya.

Informasi itu kemudian diteruskan kepada keluarga. Tak lama berselang, keluarga korban membuat laporan resmi ke Polresta Sumenep.

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/288/VIII/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 28 Agustus 2026.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan dugaan bahwa peristiwa kekerasan seksual kembali terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Lokasinya berada di sebuah rumah di Desa Matanair, Kecamatan Rubaru.

Penyidik kemudian mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, yakni pakaian, sarung dan sebuah rantai.

A.S. kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk kepentingan penyidikan. Ia dijerat dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, ayat (9), Pasal 415 huruf b dan Pasal 418 ayat (1) KUHP.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S. mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

“Penyidik akan menangani perkara ini secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan dan kepentingan terbaik bagi korban,” tegasnya.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan untuk proses hukum berikutnya.

Polresta Sumenep juga meminta masyarakat tidak menyebarluaskan identitas, foto, alamat maupun informasi lain yang dapat mengungkap jati diri korban.

Perlindungan identitas korban anak menjadi perhatian penting agar proses hukum tidak justru menimbulkan dampak psikologis dan sosial yang lebih besar.

Polisi memastikan proses hukum terhadap tersangka terus berjalan dan menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak setiap dugaan kekerasan seksual sesuai hukum yang berlaku.

Penulis : Yu

Editor : Fa

Berita Terkait

Razia Miras di Cafe Lotus, Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan 48 Botol
Kekerasan Seksual Anak di Rubaru Kembali Disorot, Aktivis Kopri UPI Sumenep Desak Pelaku Diusut Tuntas
Terekam CCTV! Pria Bersarung Bobol Rombong Jagung di Sumenep, Dibekuk Subuh di Pamekasan
Masuk Kamar dengan Alasan Pinjam Colokan, Pria di Kangean Diamankan Polisi atas Dugaan Perkosaan
2,6 Ton Sabu Cair Dicegat di Laut Kepri, MV Ocean Porter Bongkar Jejak Sindikat Narkoba Internasional
Pj Kades Apresiasi Kasus Kayu Nonggunong Masuk Babak Baru, Tiga Orang Jadi Tersangka
Jalur Kuala Lumpur–Surabaya Disusupi Narkoba, Bea Cukai Juanda Gagalkan Penyelundupan 990 Gram Sabu
Babak Penentuan Kasus Korupsi BSPS Sumenep, Dua Terdakwa Segera Divonis

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 11:48 WIB

Razia Miras di Cafe Lotus, Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan 48 Botol

Minggu, 6 September 2026 - 09:50 WIB

Kekerasan Seksual Anak di Rubaru Kembali Disorot, Aktivis Kopri UPI Sumenep Desak Pelaku Diusut Tuntas

Kamis, 3 September 2026 - 11:31 WIB

Terekam CCTV! Pria Bersarung Bobol Rombong Jagung di Sumenep, Dibekuk Subuh di Pamekasan

Selasa, 1 September 2026 - 19:25 WIB

Masuk Kamar dengan Alasan Pinjam Colokan, Pria di Kangean Diamankan Polisi atas Dugaan Perkosaan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:16 WIB

Kasus Kekerasan Seksual Anak di Rubaru Terbongkar, Pria 41 Tahun Ditahan Polisi

Berita Terbaru