Honor Perangkat Desa Pagerungan Besar 9 Bulan Tak Dibayar, Bendahara Daud Samsuddin Disorot
SETARAJATIM.COM, SUMENEP — Nama Bendahara Desa Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Daud Samsuddin, kini menjadi sorotan di tengah belum terbayarnya honor sejumlah perangkat desa yang disebut telah berlangsung hingga sembilan bulan.
Persoalan tersebut semakin serius setelah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep turun melakukan klarifikasi langsung kepada pihak Pemerintah Desa Pagerungan Besar, termasuk kepada Daud Samsuddin selaku bendahara desa.
Kepala DPMD Sumenep, Drs. Achmad Dzulkarnain, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan.
“Sudah kami klarifikasi kepada yang bersangkutan,” ujar Achmad Dzulkarnain saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2026).
Yang menjadi perhatian, persoalan honor tersebut bukan disebut baru terjadi dalam hitungan satu atau dua bulan. Informasi yang diterima DPMD menyebut honor perangkat Desa Pagerungan Besar bahkan diduga belum dibayarkan sejak 2025.
Jika informasi tersebut benar, maka terdapat persoalan serius yang perlu dijelaskan secara terbuka. Sebab, semakin panjang hak perangkat desa tertahan, semakin besar pula pertanyaan publik mengenai pengelolaan anggaran dan mekanisme pembayaran honor di tingkat desa.
Di titik inilah posisi Bendahara Desa Pagerungan Besar, Daud Samsuddin, menjadi sorotan.
Sebagai bendahara desa, keterangannya sangat dibutuhkan untuk menjelaskan alur administrasi keuangan yang berkaitan dengan pembayaran honor perangkat desa. Mulai dari kondisi anggaran, proses pencairan, pencatatan, hingga alasan honor tersebut belum diterima para perangkat desa.
Namun, ketika dikonfirmasi melalui nomor telepon pribadinya mengenai persoalan honor perangkat desa yang disebut belum dibayarkan berbulan-bulan, Daud Samsuddin tidak memberikan respons terkait persoalan tersebut.
Sikap bungkam tersebut membuat sejumlah pertanyaan penting belum terjawab.
Apakah anggaran honor perangkat desa sudah tersedia? Jika sudah, mengapa belum dibayarkan? Apakah terdapat kendala administrasi atau pencairan? Berapa total honor yang masih tertahan? Dan sejak kapan dana tersebut seharusnya disalurkan kepada perangkat desa?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar persoalan tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Terlebih, honor perangkat desa merupakan hak yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan aparatur yang setiap hari menjalankan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.
Sembilan bulan bukan waktu yang singkat.
Jika benar terdapat honor perangkat desa yang belum dibayarkan selama periode tersebut, maka persoalan ini tidak cukup hanya dijawab dengan alasan keterlambatan administrasi. Harus ada penjelasan yang terang mengenai penyebab, posisi anggaran, serta kepastian kapan hak para perangkat desa tersebut dibayarkan.
Meski demikian, belum adanya pembayaran honor tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai penyalahgunaan anggaran. Dugaan maupun persoalan administrasi harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan klarifikasi terhadap dokumen keuangan desa serta pihak-pihak yang berkaitan.
DPMD Sumenep sendiri telah mengetahui persoalan tersebut dan melakukan klarifikasi kepada pihak desa.
Kini perhatian publik tertuju pada Pemerintah Desa Pagerungan Besar, khususnya Bendahara Desa Daud Samsuddin, untuk memberikan penjelasan secara terbuka.
Publik berhak tahu ke mana arah anggaran honor perangkat desa tersebut, mengapa hak mereka belum diterima, dan kapan pembayaran akan diselesaikan.
Jangan sampai sembilan bulan menunggu hanya berujung pada sembilan bulan pula tanpa kepastian.
Penulis : Yu
Editor : FA
















