Dituding Salurkan Solar Subsidi ke PT PNE, Bendahara Desa Pagerungan Kecil: “Saya Tidak Pernah Terlibat”
SETARAJATIM.COM, SUMENEP — Dugaan penyaluran solar bersubsidi kepada PT PNE di wilayah Pagerungan, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, menuai bantahan keras. Abdul Rahim, Bendahara Desa Pagerungan Kecil yang namanya dikaitkan dalam informasi tersebut, menegaskan dirinya tidak pernah memasok maupun menyalurkan solar bersubsidi kepada perusahaan tersebut.
Rahim bahkan mempertanyakan dasar informasi yang menyeret namanya. Ia menyayangkan pemberitaan yang menurutnya mencantumkan dirinya tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi langsung.
“Saya membantah informasi tersebut. Saya tidak pernah melakukan penyaluran atau menyuplai solar bersubsidi kepada PT PNE,” tegas Abdul Rahim, Kamis (3/9/2026).
Menurut Rahim, persoalan tersebut bukan sekadar soal bantahan. Ia menilai penyebutan namanya dalam dugaan penyaluran BBM bersubsidi menyangkut reputasi dan harus didasarkan pada informasi yang benar-benar terverifikasi.
Ia menegaskan, dirinya tidak mempersoalkan fungsi kontrol pers maupun hak masyarakat memperoleh informasi. Namun, ketika nama seseorang disebut dalam sebuah dugaan, konfirmasi terhadap pihak yang bersangkutan dinilai penting agar pemberitaan tidak berkembang menjadi persepsi sepihak.
“Saya sangat menyayangkan pemberitaan tersebut. Seharusnya sebelum berita diterbitkan, ada konfirmasi kepada saya sebagai pihak yang disebut. Jangan sampai informasi yang belum terverifikasi kemudian menimbulkan persepsi yang merugikan,” ujarnya.
Rahim menyatakan siap memberikan penjelasan apabila memang terdapat informasi atau dugaan yang mengaitkan dirinya dengan distribusi solar bersubsidi.
“Saya terbuka untuk memberikan penjelasan jika ada dugaan atau informasi yang menyangkut saya. Tetapi sebaiknya dikonfirmasi terlebih dahulu dan disampaikan secara proporsional sesuai prinsip jurnalistik,” tuturnya.
PT PNE Bantah Gunakan Solar Bersubsidi
Bantahan juga disampaikan PT PNE. Perusahaan tersebut menepis informasi yang menyebut kebutuhan operasionalnya dipenuhi menggunakan solar bersubsidi.
Febry, perwakilan PT PNE, mengatakan perusahaan selama ini memperoleh kebutuhan solar melalui vendor resmi. Ia menegaskan BBM yang digunakan perusahaan bukan solar subsidi.
“Selama ini kami membeli solar dari vendor resmi, bukan solar subsidi,” ujar Febry.
Menurutnya, pengadaan BBM untuk kebutuhan operasional perusahaan dilakukan melalui jalur yang disebut resmi dan disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.
Pernyataan tersebut sekaligus membantah informasi yang mengaitkan pembelian solar bersubsidi dengan Abdul Rahim.
Dengan demikian, dua pihak yang disebut dalam informasi dugaan tersebut—Abdul Rahim dan PT PNE—sama-sama memberikan bantahan.
Namun, bantahan tersebut belum otomatis mengakhiri persoalan. Jika memang terdapat dugaan penyalahgunaan atau distribusi BBM bersubsidi, pembuktiannya tetap membutuhkan data, dokumen, maupun temuan yang dapat diverifikasi.
Sebaliknya, tanpa bukti yang memadai, tudingan terhadap individu maupun badan usaha tidak semestinya diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti.
Karena itu, verifikasi terhadap sumber informasi, alur distribusi BBM, dokumen pembelian, hingga pihak-pihak yang terlibat menjadi penting untuk mengurai duduk perkara sebenarnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan atau bukti terverifikasi dari pihak lain yang membuktikan Abdul Rahim maupun PT PNE melakukan penyaluran atau penggunaan solar bersubsidi sebagaimana dugaan yang beredar.
Prinsip keberimbangan dan verifikasi menjadi penting dalam perkara ini, terutama karena informasi yang dipersoalkan menyangkut dugaan pelanggaran sekaligus berpotensi berdampak terhadap nama baik individu dan perusahaan.
Penulis : Yu
Editor : FA
















