Dugaan Ayah Kandung Cabuli Anak, IPNU Rubaru Desak Pelaku Dihukum Berat
SETARAJATIM.COM, SUMENEP – Dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, menuai kecaman keras. Kasus yang diduga melibatkan ayah kandung korban itu dinilai sebagai kejahatan serius yang tidak boleh diselesaikan secara kekeluargaan maupun dianggap sebagai persoalan domestik.
Kecaman tersebut disampaikan Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Kecamatan Rubaru, Panji Pamungkas. Ia menilai dugaan kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun, terlebih apabila dilakukan oleh orang yang seharusnya menjadi pelindung utama korban.
“Kami mengecam keras dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut. Ini merupakan persoalan serius dan tidak boleh dibiarkan begitu saja, apalagi dianggap sebagai persoalan rumah tangga atau domestik,” tegas Panji.
Menurutnya, anak seharusnya mendapatkan perlindungan, kasih sayang, serta rasa aman dari lingkungan keluarga. Karena itu, ketika dugaan kekerasan seksual justru terjadi di lingkungan keluarga, persoalannya menjadi semakin memprihatinkan.
Panji juga menyoroti dampak panjang yang berpotensi dialami korban. Kekerasan seksual terhadap anak, kata dia, tidak hanya meninggalkan luka secara fisik, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi psikologis, kehidupan sosial, hingga masa depan korban.
“Korban harus mendapatkan perlindungan dan pendampingan. Jangan sampai korban justru mengalami tekanan atau trauma berkepanjangan akibat peristiwa yang dialaminya,” ujarnya.
Sorotan semakin kuat lantaran dugaan peristiwa tersebut disebut telah terjadi sejak 2021, namun baru terungkap pada 2026. Rentang waktu yang cukup panjang itu membuat proses pengungkapan perkara dan penanganan terhadap korban menjadi perhatian serius.
Panji meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pengungkapan kasus, tetapi benar-benar mengusut seluruh rangkaian dugaan tindak pidana tersebut secara profesional dan transparan.
Ia juga mendesak agar siapa pun yang terbukti bersalah diberikan hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap pihak berwajib mengusut tuntas kasus ini. Jika terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap anak, pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai aturan perundang-undangan,” tegasnya.
Menurut Panji, ketegasan aparat dalam menangani kasus tersebut penting bukan hanya untuk memberikan keadilan kepada korban, tetapi juga menjadi pesan bahwa kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang tidak boleh ditoleransi.
“Anak adalah pihak yang harus dilindungi. Jangan sampai ada anak lain menjadi korban karena kasus seperti ini tidak ditangani secara tegas,” pungkasnya.
Penulis : WR
Editor : Yu
















