Razia Miras di Cafe Lotus, Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan 48 Botol
SETARAJATIM.COM, SUMENEP – Peredaran minuman keras (miras) kembali menjadi perhatian aparat kepolisian di Kabupaten Sumenep. Satresnarkoba Polresta Sumenep menggelar razia di sejumlah lokasi, termasuk Cafe Lotus, Senin (7/9/2026), dan mengamankan 48 botol minuman beralkohol.
Dalam razia tersebut, petugas melakukan pemeriksaan di Cafe Lotus. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah minuman beralkohol yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.
Adapun barang bukti yang ditemukan terdiri dari 12 botol Bir Bintang, 12 botol Alexis, 12 botol Anggur Putih Cap Orang Tua, serta 12 botol Api Anggur Hijau.
Dengan demikian, total minuman beralkohol yang diamankan petugas mencapai 48 botol.
Razia tersebut merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian untuk menekan peredaran minuman beralkohol sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polresta Sumenep.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful, S.H., M.H., menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap peredaran minuman beralkohol maupun barang-barang terlarang lainnya.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta Sumenep.
Polresta Sumenep juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Warga diminta segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran miras atau barang terlarang yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Polresta Sumenep menegaskan komitmennya untuk terus melakukan kegiatan kepolisian secara terukur dan berkelanjutan guna mencegah peredaran barang terlarang di wilayah hukumnya.
Penulis : Yu
Editor : Fa
















